Imbau KPM Bansos ATENSI YAPI , Segera Aktivasi Buku Tabungan

Kabid Rehabilitasi Sosial Pada Dinas Sosial Pesbar, Emilia Wati--
Radarlambar.Bacakoran.co - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Individu (YAPI) tahun 2025 untuk segera melakukan aktivasi buku tabungan yang telah disalurkan.
Kabid Rehabilitasi Sosial, Emilia Wati, S.Tr. Keb., mendampingi Kepala Dinas Sosial Pesbar, Agus Triyadi, S.IP., M.M., mengatakan bahwa, aktivasi tersebut harus dilakukan di Bank Mandiri Cabang Liwa agar proses pencairan bantuan sosial (bansos) dapat segera dilakukan oleh para penerima manfaat.
“Untuk di tahun 2025 ini terdapat sebanyak 56 KPM penerima bansos ATENSI YAPI di wilayah Kabupaten Pesbar ini,” katanya, Kamis 24 April 2025.
Dijelaskannya, penyaluran buku tabungan beserta kartu ATM kepada para penerima itu sebelumnya juga telah dilakukan yang berlangsung di Kecamatan Ngambur dan Karyapenggawa. Kegiatan tersebut melibatkan kerja sama antara Dinsos Pesbar, pihak Bank Mandiri, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Alhamdulillah, seluruh buku tabungan dan kartu ATM untuk program bantuan sosial ATENSI YAPI telah kita distribusikan kepada masing-masing penerima. Total ada 56 KPM yang menjadi penerima manfaat di tahun ini,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Emilia, meskipun buku tabungan dan ATM sudah diterima, penerima manfaat belum dapat langsung melakukan penarikan dana sebelum aktivasi dilakukan. Aktivasi ini merupakan prosedur penting yang harus dilalui agar rekening benar-benar aktif dan siap digunakan. Setelah aktivasi dilakukan di Bank Mandiri Cabang Liwa, barulah KPM bisa mencairkan dana melalui mesin ATM atau layanan agen perbankan seperti BRILink.
“Hingga saat ini, berdasarkan data kami, seluruh KPM masih berstatus belum melakukan transaksi karena belum mengaktifkan rekeningnya. Kita sangat berharap para penerima segera datang ke Bank Mandiri Cabang Liwa untuk menyelesaikan proses aktivasi tersebut,” ujarnya.
Masih kata dia, bantuan ini merupakan hak yang harus dimanfaatkan secara optimal oleh penerima. Namun, apabila dana bantuan tidak ditarik dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka sesuai aturan yang berlaku, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat bantuan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia. Sebagai informasi, setiap KPM dalam program ATENSI YAPI ini menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.
“Bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap, yaitu Tahap I untuk bulan Januari hingga Februari, dan Tahap II untuk bulan Maret hingga April 2025,” pungkasnya. *