Kasus Korupsi Pajak, Direktur CV Bless Mandiri Teknik Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

DIVONIS : Suhendra Direktur CV Bless Mandiri Teknik divonis 2 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Foto RLMG --
Radarlambar.bacakoran.co - Suhendra, Direktur CV Bless Mandiri Teknik, harus menerima vonis 2 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan. Kasus ini mengungkapkan bahwa ia sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 162 juta.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto menyatakan bahwa terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Suhendra diketahui melakukan tindak pidana ini sejak tahun 2018 hingga 2020, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua, yang kini dikenal sebagai KPP Kedaton.
Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari transaksi yang dilakukan CV Bless Mandiri Teknik dengan sejumlah perusahaan. Tindakannya ini berujung pada kerugian negara senilai Rp 162.305.869.
Vonis Setimpal dengan Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tegar Satria, dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan Suhendra sangat merugikan pendapatan negara. Selain pidana penjara selama 2 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai dua kali lipat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, yaitu Rp 324 juta, dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
"Ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yang juga mengajukan denda sebesar dua kali lipat pajak yang tidak dibayar, yaitu sebesar Rp 324 juta. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara," ujar Tegar Satria dalam persidangan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa ini diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tanggapan Terdakwa
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Suhendra menerima dengan lapang dada keputusan tersebut. Baik terdakwa maupun jaksa sepakat dengan vonis yang dijatuhkan. Meskipun begitu, putusan ini tetap menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan di Indonesia, dan menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan vonis ini, diharapkan ke depan akan ada upaya lebih lanjut dalam meminimalisir potensi tindak pidana korupsi di bidang perpajakan, serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan adil. *