Penggugat Siap Beli Mobil Esemka di Persidangan, Sidang Ditunda karena Unit Tak Hadir

Penggugat mobil esemka, Aufaa Luqmana Re A. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co – Keseriusan Aufaa Luqmana Re A untuk membeli mobil Esemka secara tunai di persidangan belum menemukan hasil. Dalam sidang perdana perkara wanprestasi terkait produksi mobil nasional tersebut, pihak penggugat menyatakan siap melakukan pembelian langsung di tempat apabila unit kendaraan benar-benar dihadirkan oleh PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis 24 April 2025, penggugat melalui kuasa hukumnya membawa pernyataan tegas bahwa cukup dengan kehadiran satu atau dua unit mobil Esemka, maka pembayaran tunai dapat segera dilakukan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan atas niat membeli yang sejak lama dinyatakan, sekaligus membuktikan bahwa minat terhadap kendaraan produksi dalam negeri tersebut benar-benar ada di kalangan masyarakat.
Sayangnya, harapan itu tidak dapat direalisasikan karena persidangan harus ditunda. Ketidakhadiran salah satu tergugat, yakni Ma’ruf Amin, yang tidak hadir maupun mengirimkan kuasa hukumnya, membuat Majelis Hakim menjadwalkan ulang sidang menjadi 8 Mei 2025.
Gugatan ini berawal dari kekecewaan atas sulitnya masyarakat umum mengakses mobil Esemka. Meski pernah diperkenalkan secara luas sebagai lambang kemandirian otomotif nasional, dalam kenyataannya unit mobil tersebut tidak tersedia secara riil di pasaran. Berdasarkan penelusuran langsung yang dilakukan penggugat, tempat yang disebut-sebut sebagai lokasi pemasaran ternyata tidak menyediakan kendaraan yang bisa dibeli, dan komunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai tenaga pemasaran pun tidak memberikan kejelasan.
Kondisi ini dianggap bertolak belakang dengan ekspektasi publik yang selama bertahun-tahun menanti kehadiran nyata mobil Esemka di tengah masyarakat. Dengan menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, dan PT SMK, penggugat berharap ada pertanggungjawaban atas janji yang sudah lama digaungkan namun tidak pernah terwujud secara konkret.
Sidang lanjutan nanti akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana pihak tergugat mampu menunjukkan bukti fisik atas produk yang menjadi simbol gerakan mobil nasional tersebut.(*)