Tiga Parpol Ajukan Mulai Pencairan Bantuan Keuangan

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra S.H.,-Foto Dok---

BALIKBUKIT - Dari delapan partai politik (Parpol) di Kabupaten Lam-pung Barat yang akan menerima bantuan keuangan partai politik (Parpol) tahun 2025, hingga Senin (28/4/2025) baru tiga Parpol yang telah mengajukan usulan.

“Sejauh ini baru tiga Parpol yang telah mengajukan usulan pencairan bantuan keuangan Parpol yaitu Partai Golkar, Partai Amanat Nasional  dan Partai Demokrat. Sementara yang lainnya belum,” tegas Kepala Ba-dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H.,Senin (28/4/2025)

Dijelaskannya, delapan Parpol yang akan menerima bantuan keuangan tahun 2025 yaitu Partai Golkar Rp65.779.662, Partai Demokrasi Indone-sia Perjuangan (PDIP) Rp267.141.576, Partai Gerindra Rp69.850.482, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp45.070.363, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp36.872.849, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp79.552.603, Partai Nasdem Rp42.089.086, serta Partai Demokrat Rp88.408.632.

Terkait bantuan keuangan Parpol ini, Burlianto mengimbau kepada Par-pol hasil pemilu 2024 yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan pencairan bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2025.

Lanjut dia, adapun persyaratan administrasi pengajuan bantuan keuangan Parpol yaitu surat permohonan bantuan keuangan Parpol disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC Parpol tingkat Kabupaten ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada bupati untuk menyalurkan dana bantu-an keuangan ke rekening kas umum Parpol dengan tembusan disam-paikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Barat dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Parpol dengan melampirkan kelengkapan administrasi beru-pa yaitu SK DPP Parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPD/DPC Parpol tingkat kabupaten yang dilegalisir oleh ketua Umum/Sekjen DPP Parpol atau sebutan lainnya atau legalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Parpol.

Kemudian, foto copy surat keterangan NPWP, serta surat keterangan aut-entifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil pemilu DPRD kabupaten yang dilegalisir ketua atau sekertaris Komisi Pemilihan Umum.

Kemudian, Nomor Rekening Kas Umum Parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukuan rekening dari bank yang bersangkutan dan foto-copy buku rekening dan rekening koran, rencana penggunaan dana ban-tuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik (Mengacu pada Permendagri Nomor38 tahun 2018 pasal 27 dan 28 serta Permendagri Nomor 78 tahun 2020 pasal 28 A ayat 1,2 dan 3).

Masih kata dia, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta terakhir su-rat pernyataan ketua Parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang- undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua, sek-ertaris dan bendahara atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat Parpol. 

“Bagi Parpol yang belum mengajukan, kita imbau segera mengajukan supaya kita proses guna dilakukan pencairan bantuan,” tandasnya. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan