Tom Lembong Cabut Kuasa Hukum, Tegaskan Langkah Ini sebagai Proses yang Wajar

SIDANG _ Foto Sidang kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. -Foto Espos.--

Radarlambar.bacakoran.co -Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mencabut kuasa atas dua pengacaranya, termasuk Andi Ahmad Nur Dawin. Hal ini dikonfirmasi oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 28 April 2025, sebelum agenda pemeriksaan saksi dimulai.

Pencabutan kuasa tersebut juga mencakup seorang pengacara lain bernama Varial. Tom menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari dinamika umum dalam tim hukum, yang menurutnya kerap mengalami rotasi dan penyesuaian sesuai kebutuhan.

Menurut Tom, saat ini ia telah didampingi oleh beberapa firma hukum, termasuk yang memberikan bantuan secara cuma-cuma (pro bono). Oleh karena itu, ia merasa perlu untuk merampingkan tim kuasa hukum demi efisiensi.

Langkah ini juga muncul di tengah penyelidikan yang melibatkan sejumlah nama dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Salah satu nama yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut adalah Andi Ahmad, yang sebelumnya menjadi bagian dari tim pembela Tom.

Meski menarik dukungan hukum dari beberapa pengacara, Tom tetap menjalani proses peradilan dengan sikap kooperatif. Ia juga memastikan bahwa tim hukum yang tersisa tetap cukup untuk mendampingi dirinya dalam menjalani persidangan ke depan. (*()

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan