Temui Kadisdik Lambar, Guru Honorer Berstatus ‘P’ Sampaikan Tiga Tuntutan
SAMPAIKAN TUNTUTAN : Puluhan guru honorer di Kabupaten Lampung Barat yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Tenaga Kependidikan Bersatus ‘P’ menemui Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki, untuk menyampaikan tiga tuntutan. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Tenaga honorer di Kabupaten Lampung Barat yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Tenaga Kependidikan Bersatus ‘P’ menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat Bulki, S.Pd, M.M., untuk menyampaikan tiga tuntutan.
Acara yang berlangsung di SDN 1 Purajaya, Kecamatan Kebuntebu, Jumat, 26 Januari 2024 tersebut juga dihadiri oleh Kabid Ketenagaan pada Disdikbud Lampung Barat Mashuri, serta 52 orang guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ dari 15 kecamatan se-kabupaten setempat.
Untuk diketahui, guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ adalah mereka yang sudah lulus atau memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PPPK tahun 2023 namun tidak bisa diangkat karena formasi terbatas.
Ketua Tim Perkumpulan Guru dan Tenaga Kependidikan Bersatus ‘P’ Lampung Barat Wardana Citra, S.Pd.I, mengungkapkan, ada tiga tuntutan dari para guru dan tenaga kependidikan yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi yang telaksakan.
Pertama, agar status nilai tes kompetensi kami dari status ‘P’ dinaikkan menjadi status P1 yaitu prioritas pertama tanpa harus mengikuti tes kompetensi kembali dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2024.
Hal tersebut, kata dia, mengingat nilai tes kompetensi guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ telah mencapai nilai ambang batas dan total skor kami peroleh dalam seleksi PPPK 2023 banyak yang lebih besar dari total skor yang diperoleh oleh peserta kategori P1 yang menjadi prioritas pertama dalam seleksi PPPK guru tahun 2023 lalu.
Tuntutan kedua, lanjut Wardana, agar dibukanya formasi sebanyak-banyaknya dan merata sehingga kami guru berstatus ‘P’ bisa menjadi P1 dan semua mendapatkan formasi pada sekolah induk dalam seleksi PPPK 2024.
”Untuk yang ketiga kami berharap jangan dicampur adukkan antara peserta kategori P3 non Serdik dan P3 Serdik dalam sistem pengelolaan nilai seleksi PPPK Guru tahun 2024 karena itu tidak berkeadilan mereka yang kategori P3 Serdik mendapatkan Afirmasi teknis 100% sedangkan kami kategori P3 non Serdik tidak mendapatkan afirmasi sedikit pun. Itu sangat tidak adil seharusnya kami berhak mendapatkan afirmasi seperti masa kerja dan afirmasi usia guru,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki melalui Kabid Ketenagaan Mashuri menyampaikan, bahwa pemikiran dari para guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ sama dengan apa yang diinginkan oleh Disdikbud.
”Mereka berada di forum yang tepat, apa yang mereka harapkan sebenarnya itu juga menjadi harapan kami, sehingga kami sampaikan apresiasi atas terselenggaranya pertemuan ini,” ungkap Mashuri.
Terkait dengan aspirasi yang disampaikan, kata dia, khususnya terkait dengan status P yang diharapkan menjadi P1, sehingga tidak lagi harus mengiukuti seleksi berupata CAT dalam seleksi PPPK, sebenarnya telah dilaksanakan pada tahun 2023 lalu.
”Untuk yang tahun kemarin, mereka tidak dengan tes lagi, sehinga terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh kawan-kawan guru tadi, sebenarnya pemerintah daerah telah melakukan itu di tahun lalu,” kata dia.
Hanya saja, kata dia, terkait dengan tuntutan yang disampaikan pihaknya akan menyampaikan usulan kepada Kemenpan-RB, karena bagaimanapun juga untuk kebijakan tersebut merupakan kebijakan pusat.