Warga Pesbar Antusias Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

ANTUSIAS : Masyarakat Pesisir Barat terlihat antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Foto Dok-foto _ yayan.-

PESISIR TENGAH - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendapat sambutan antusias dari masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Sejak hari pertama pelaksanaan, Kantor Samsat Pembantu Krui mulai dipadati warga yang memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan mereka, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), termasuk yang menunggak.

Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., ditemui di ruang kerjanya, Senin, 5 Mei 2025, menyampaikan bahwa program itu merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur Lampung dalam membantu meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraannya.

“Untuk di Pesbar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Jumat dan Sabtu, 2-3 Mei, serta Senin, 5 Mei 2025. Selama itu, kita melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi,” kata Mustapa.

Dijelaskannya, program pemutihan itu tidak hanya membebaskan denda keterlambatan pajak kendaraan, tapi juga mencakup sejumlah insentif lain yang sangat menguntungkan wajib pajak. Di antaranya yakni pembebasan pajak progresif, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), penghapusan seluruh denda pokok dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Serta penghapusan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” jelasnya.

Mustapa merinci, pada hari pertama pelaksanaan, Jumat, 2 Mei 2025, tercatat sebanyak 64 unit kendaraan yang telah dibayarkan pajaknya melalui Samsat Pembantu Krui. Dari jumlah tersebut, 49 unit merupakan kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat. Sementara pada hari kedua, Sabtu, 3 Mei, sebanyak 20 unit kendaraan, terdiri dari 15 unit roda dua dan 5 unit roda empat.

“Kemudian, pada hari Senin, 5 Mei, kembali terjadi lonjakan sebanyak 64 unit kendaraan, dengan rincian 50 unit roda dua dan 14 unit roda empat,” jelasnya.

Dikatakannya, program ini tentu sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki kendaraan yang mati pajak di bawah lima tahun. Namun, pihaknya juga ingin mengingatkan bahwa jika kendaraan sudah menunggak pajak di atas lima tahun atau hendak mengganti pelat nomor, maka proses administrasinya harus dilakukan di Samsat Induk Liwa, Lampung Barat.

“Hal ini karena Samsat Krui di Pesbar masih berstatus sebagai Samsat pembantu, yang hanya bisa memproses perpanjangan pajak tahunan dan pengesahan STNK,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, untuk proses yang lebih kompleks seperti balik nama kendaraan dengan status pajak mati lebih dari lima tahun atau mutasi kendaraan, warga harus langsung mengurusnya ke Samsat induk. Karena itu, mudah-mudahan kedepan Samsat Pembantu Krui ini bisa berubah statusnya menjadi Samsat Penuh. Sementara itu, terkait dengan persyaratan administrasi bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini.

“Untuk pengesahan tahunan kendaraan, wajib pajak harus menyiapkan KTP asli, untuk kendaraan milik perusahaan atau instansi pemerintah wajib menyertakan surat pengantar dengan kop resmi yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, serta surat kuasa jika diwakilkan,” jelasnya.

Kemudian, untuk proses balik nama kendaraan, diperlukan cek fisik kendaraan, KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, serta surat kuasa jika diwakilkan. Bagi kendaraan milik perusahaan atau instansi pemerintah, juga wajib menyertakan surat pengantar resmi. Sementara untuk perpanjangan STNK atau penggantian plat, persyaratannya mencakup cek fisik kendaraan, KTP asli, STNK asli, BPKB asli, serta surat kuasa jika diwakilkan.

Terakhir, untuk proses mutasi atau cabut berkas kendaraan, wajib pajak harus melengkapi dokumen seperti cek fisik kendaraan, KTP tujuan, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli, serta surat kuasa apabila diwakilkan. Melalui program ini, pihaknya berharap masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan kesempatan yang ada.

“Karena tidak menutup kemungkinan, ke depan tidak akan ada lagi program pemutihan pajak seperti ini,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan