Setubuhi Anak Dibawah Umur, AK Diserahkan Warga ke Polisi

DIAMANKAN : Satreskrim Polres Lambar mengamankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto Dok--
BALIKBUKIT - Polres Lampung Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AK diamankan setelah sempat membawa kabur korban SA ke wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban berinisial SE warga Lambar, yang tidak terima anak perempuannya dibawa tanpa seizin orang tua. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat.
Setelah sempat menghilang, pelaku diamankan oleh masyarakat dan diserahkan polisi pada Sabtu (3/5/2025). Saat ini, AK sudah diamankan dan tengah diperiksa intensif.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan sedang berjalan untuk mengungkap detail kejadian yang sebenarnya.
”Ya pelaku sudah kami amankan setelah diserahkan oleh masyarakat, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini penyidik masih mendalami semua keterangan dari saksi maupun pelaku,” kata Juherdi.
Menurut keterangan awal, korban SA diduga dibujuk oleh AK hingga akhirnya bersedia ikut ke Bandar Jaya. Disana, korban diduga mengalami tindakan persetubuhan yang kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh aparat.
Polisi juga tengah memverifikasi usia korban melalui keterangan keluarga dan dokumen resmi. Jika terbukti masih di bawah umur, pelaku terancam jerat pasal berat sesuai undang-undang Perlindungan Anak.
Juherdi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak dan tidak ragu untuk melapor.
”Peran keluarga dan masyarakat sangat penting. Kalau ada kejadian seperti ini, segera laporkan. Jangan sampai anak menjadi korban karena kelengahan kita,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, korban sudah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak berwenang. *