Pemkab Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan, Untuk 723 Pegawai Non ASN

2701--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini kembali menanggung biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) meliputi pegawai honorer daerah, pegawai tidak tetap (PTT) dan petugas kebersihan. 

”Jumlah pegawai Non ASN yang ditanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 723 orang,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si., Jumat, 26 Januari 2024.

Untuk membayar iuran BPJS tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah menyiapkan anggaran Rp130.148.676. “Jadi perbulan biaya yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp15.000/jiwa,” katanya.

Pihaknya berharap dengan ditanggungnya biaya BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan kesejahteraan bagi pegawai non ASN tersebut. 

”Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada pegawai non ASN,” ujar Okmal.

Sekadar diketahui, pada  tahun 2022 lalu, Pemkab Lampung Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU). 

Peserta berhak menerima manfaat JKK dan JKM yaitu pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan peraturan perundang-undangan termasuk juga rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (prothese) sesuai dengan kebutuhan medis.  

Kemudian, santunan berupa uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, program kembali bekerja (Return to Work), serta santunan beasiswa untuk ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan