Mabes Polri Buka Suara Potensi Pelanggaran Hukum dalam Kasus World App

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto Dok Polri--

Radarlambar.bacakoran.co- Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tengah memantau serius fenomena aplikasi World App yang viral karena menawarkan imbalan hingga Rp800 ribu kepada masyarakat yang bersedia memberikan data biometrik berupa pemindaian retina. Mabes Polri menyebut ada kemungkinan penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran pidana dalam proses pelaksanaan layanan tersebut.

Langkah hukum, menurut penjelasan Polri, akan ditempuh setelah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh aktivitas berbasis teknologi informasi yang memiliki potensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat akan menjadi perhatian utama.

Kasus ini mencuat setelah viralnya aktivitas pemindaian retina oleh World App di wilayah Bekasi, yang dinilai memiliki potensi risiko terhadap privasi dan keamanan data masyarakat. Sebagai respons awal, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah preventif dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari layanan World Coin dan World ID.

Berdasarkan penelusuran Komdigi, kegiatan World App di Indonesia dilakukan melalui PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana diwajibkan dalam regulasi nasional.

Meski Worldcoin tercatat memiliki TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, keterlibatan PT Terang Bulan Abadi dalam operasional layanan tanpa status hukum yang jelas menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran administratif dan hukum.

Komdigi menyatakan akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi, guna menghindari pelanggaran berkelanjutan dan memberikan kepastian perlindungan terhadap data masyarakat. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran serta penggunaan identitas badan hukum lain dinilai sebagai tindakan serius yang bisa berujung pada sanksi.

Sementara itu, perusahaan di balik World App, yakni Tools for Humanity (TFH), menyatakan telah menghentikan secara sukarela layanan verifikasi mereka di Indonesia. Pihak TFH mengaku tengah mencari kejelasan soal persyaratan hukum dan perizinan, serta membuka diri untuk berdialog dengan pemerintah agar aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TFH mengklaim bahwa layanan mereka bertujuan memverifikasi keunikan individu di era digital tanpa menyimpan data pribadi pengguna. Kendali informasi, menurut keterangan mereka, sepenuhnya berada di tangan pengguna, dan tidak dapat diakses oleh pengelola sistem maupun pihak ketiga.

Meski demikian, dengan masih terbukanya potensi pelanggaran terhadap perlindungan data dan penggunaan biometrik, pemerintah bersama aparat penegak hukum terus menelusuri aspek legalitas dan keamanan dari layanan digital tersebut. Kasus ini memperkuat urgensi pengawasan terhadap penetrasi teknologi baru di tengah masyarakat, agar tidak menimbulkan risiko terhadap hak privasi dan keamanan warga negara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan