Puluhan Pekon Belum Ajukan Usulan Dana Desa Tahap I

Ilustrasi Dana Desa--
Radarlambar.bacakoran.co – Hingga kini puluhan pekon di Kabupaten Lampung Barat belum juga mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) Eamark dan Non Eamark tahap I tahun 2025 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat.
Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Bulki mengungkapkan, terkait percepatan pencairan Dana Desa (DD) Eamark dan Non Eamark tahap I untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2025 itu, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor:141/234/III.12/2025 kepada camat se-Kabupaten Lampung Barat. “Sesuai dengan surat yang kita kirimkan kepada camat, usulan pencairan DD tahap I paling lambat 15 Mei mendatang, jadi kita imbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukannya,” tegas Fauzan, Sabtu (10/5/2025)
Dijelaskannya, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocpoy peraturan peratin tentang penerapan KPM BLT tahun 2025, serta Foto Copy Peraturan Pekon tentang APBDPekon tahun anggaran 2025 via Siskeudes, serta RAB tahun anggaran 2025 yang bersumber dari DD Non Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri.
Lalu, RAB tahun anggaran 2025 yang bersumber dari DD Earmark tahap I untuk reguler dan mandiri, serta laporan realisasi DD Earmark tahap II dan 100% tahun anggaran 2024.
“Kita imbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan agar segera menyampaikan usulan untuk pencairan DD tahap I karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula anggarannya masuk ke kas pekon dan tertib administrasi,” pungkas dia. (lusiana)