Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal Terbesar di Indonesia, 9.888 Drum Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan. Foto Bareskrim Polri--

Radarlambar.bacakoran.co-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sianida di dua lokasi, yakni Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Pengungkapan ini tercatat sebagai kasus penyelundupan dan distribusi sianida terbesar di Indonesia, dengan total barang bukti mencapai 9.888 drum atau setara 20 kontainer.

Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi perdagangan ilegal sodium cyanide yang diperoleh pada awal April 2025. Dari hasil penyelidikan di gudang milik PT SHC di kawasan Tandes, Surabaya, ditemukan ribuan drum sianida yang sebagian besar tidak memiliki label resmi atau menggunakan izin impor yang sudah tidak berlaku.

Tim penyidik kemudian menetapkan SE, Direktur PT SHC, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. SE diketahui melakukan impor sianida dari China dengan menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang telah berhenti beroperasi. Barang tersebut kemudian dijual kembali ke pihak ketiga, terutama kepada penambang emas ilegal yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers sebelumnya di lokasi gudang Jalan Margo Mulia Indah, Surabaya, menjelaskan bahwa barang bukti terdiri atas berbagai jenis drum sianida dari sejumlah produsen. Di antaranya dari Hebei Chengxin Co. Ltd China, Taekwang Ind. Co. Ltd Korea, hingga drum sianida yang berasal dari PT Sarinah.

Polisi juga menemukan gudang kedua di Kabupaten Pasuruan yang menyimpan lebih dari 3.500 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pada saat penggeledahan dilakukan, masih ada 10 kontainer sianida yang dikirim dari luar negeri dan segera dialihkan ke Pasuruan untuk menghindari penyitaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan perdagangan ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun. Setiap pengiriman rata-rata mencakup 100 hingga 200 drum dengan harga per drum sekitar Rp6 juta. Modus penyamaran dilakukan dengan mencopot label merek drum sianida sebelum pengiriman, dengan tujuan menghilangkan jejak distribusi.

Berdasarkan perhitungan penyidik, omzet dari kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp59 miliar. Total importasi dilakukan sebanyak tujuh kali selama periode 2024 hingga awal 2025.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ini, baik dari dalam perusahaan maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan masuknya barang dari luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka SE dikenakan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Polri menegaskan bahwa langkah hukum terhadap pelaku ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal yang marak menggunakan bahan kimia berbahaya, serta melindungi keselamatan publik dari potensi dampak lingkungan yang serius akibat penggunaan sianida secara tidak terkendali.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan