COD Kini Diatur Pemerintah, Kurir Tak Lagi Dibuat Bingung

Ilustrasi freepik--

Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah resmi mengatur sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025. Ketentuan ini menjadi langkah konkret dalam merespons berbagai dinamika layanan pos komersial di era belanja digital yang semakin berkembang pesat.

Dalam peraturan tersebut, terutama Pasal 24, disebutkan bahwa penyelenggara layanan pos yang terlibat dalam aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat memberikan fasilitas pembayaran di tempat. Selain itu, dimungkinkan pula adanya bentuk fasilitasi lain yang disepakati bersama antara pihak pengantar barang dan pelaku usaha digital.

Metode COD selama ini menjadi pilihan favorit sebagian konsumen karena memungkinkan pembayaran dilakukan saat barang telah diterima. Pola ini sebelumnya banyak ditemukan dalam transaksi di media sosial, dan kini telah menjadi fitur umum di berbagai platform e-commerce. Namun, kurangnya pengaturan formal sering menimbulkan kebingungan, terutama di lapangan saat kurir menghadapi pembeli yang menolak membayar atau membatalkan pesanan sepihak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kehadiran regulasi baru ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu targetnya adalah memperluas layanan pos hingga mencakup separuh wilayah provinsi di Indonesia dalam 18 bulan ke depan.

Selain soal jangkauan, aturan ini juga mencakup peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen, penataan ekosistem yang efisien, serta penciptaan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Tak kalah penting, pemerintah juga mendorong transformasi menuju sistem logistik yang lebih ramah lingkungan.

Meutya menegaskan bahwa sektor logistik harus mulai beradaptasi dengan prinsip keberlanjutan agar dapat menjawab tantangan masa depan. Dengan penguatan regulasi seperti ini, diharapkan industri logistik dan e-commerce dapat tumbuh lebih tertib, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan