Terobos Zona Konservasi Sutikno Terancam Dipidana

DISHUT Provinsi Lampung melalui UPT KPH II Liwa Lampung Barat saat mengecek keberadaan alat berat ekskavator milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Sutikno di kawasa Suakamarga Satwa. Foto Dok--
KUASA HUKUM BERI KLARIFIKASI
BALIKBUKIT – Keberadaan satu unit ekskavator yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, di wilayah konservasi Suaka Margasatwa, tepatnya di kawasan Hutan Lindung Register 43 B, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa memicu sorotan tajam.
Alat berat tersebut ditemukan saat patroli Polisi Kehutanan (Polhut) KPH II Liwa, dan dipastikan beroperasi dalam kawasan hutan lindung yang memiliki status hukum sebagai zona konservasi.
Kanit Polhut KPH 2 Liwa, Drs. Bambang Irawan menegaskan bahwa aktivitas ekskavator tersebut patut diduga melanggar hukum lingkungan. Ia menyebut, titik koordinat lokasi yang didatangi petugas berada dalam area konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan.
”Kami pastikan lokasi alat berat itu berada dalam kawasan konservasi. Ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum,” ujar Bambang, Selasa (20/5/2025).
Meski demikian, pihak Polhut belum bisa melakukan tindakan langsung karena secara administratif, lokasi berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu, koordinasi lintas instansi masih terus berjalan, termasuk menunggu petunjuk resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.
”Karena berada di luar wilayah kerja kami, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Kami juga masih mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan Kodim serta Polres setempat,” jelasnya.
Bambang menambahkan, pihaknya belum melakukan komunikasi langsung dengan Sutikno terkait kepemilikan ekskavator, untuk menjaga prosedur penanganan yang sesuai hukum dan menunggu instruksi dari pimpinan.
Sementara itu, ekskavator diduga digunakan untuk membuka akses jalan. Namun karena titik kerjanya berada dalam kawasan konservasi, aktivitas tersebut dapat berujung pada sanksi pidana jika tidak disertai perizinan resmi.
”Jika pemilik merasa memiliki dasar hukum atau izin resmi, silakan dibuktikan. Yang pasti, titik lokasi berada dalam kawasan lindung,” tegas Bambang.
Sementara itu, Zeflin Erizal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan alat berat ekskavator milik kliennya.
Menurut Zeflin, kuasa hukum Sutikno, lahan yang dipersoalkan bukan bagian dari kawasan Register 43 B, melainkan wilayah adat marga. Penggunaan ekskavator tersebut ditujukan untuk memperbaiki akses jalan yang digunakan masyarakat dua pemangku di Pekon Sidomulyo.
“Ini adalah bentuk kepedulian Bapak Sutikno sebagai tokoh masyarakat dan anggota DPRD untuk memudahkan aktivitas warga, terutama petani kopi yang sangat bergantung pada akses tersebut,” ujar Zeflin, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat tersebut.
Namun, pihak Dinas Kehutanan melalui UPT Dishut Lampung Barat yang berada di bawah BKSDA menyatakan bahwa lokasi alat berat itu memang berada di dalam kawasan Register 43 B. Oleh sebab itu, Zeflin menilai perlu adanya penjelasan lebih lanjut terkait status lahan agar tidak menimbulkan asumsi yang merugikan masyarakat.