Terobos Zona Konservasi Sutikno Terancam Dipidana

DISHUT Provinsi Lampung melalui UPT KPH II Liwa Lampung Barat saat mengecek keberadaan alat berat ekskavator milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Sutikno di kawasa Suakamarga Satwa. Foto Dok--

Sutikno menambahkan, lokasi yang kini dipermasalahkan sebelumnya memang termasuk kawasan Register 43 B Krui Selatan. Namun, status wilayah tersebut berubah setelah pemekaran Kecamatan Sekincau, ketika ia menjabat sebagai Penjabat Peratin Pekon Sidomulyo dan mengurus proses administratif pendefinitifan pekon.

“Saya mengurus semua berkas sesuai arahan pemerintah kabupaten, dan berdasarkan SK pendefinitifan serta peta wilayah adat, wilayah ini kini menjadi tanggung jawab Pemkab Lampung Barat,” kata Sutikno.

Ia juga menyebut telah ada proses tukar guling lahan antara Pekon Sidomulyo dan Pekon Pelitajaya, Kabupaten Pesisir Barat, disertai pembayaran oleh warga sebagai bukti pemanfaatan lahan secara sah.

Sutikno menegaskan kesiapan memberikan klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, UPT KPH II Liwa telah melakukan pengecekan lapangan terhadap aktivitas ekskavator tersebut. Kepala Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan UPT KPH II Liwa, Rizal Tias, menyatakan alat berat berada sekitar 10 kilometer di dalam kawasan Suaka Margasatwa yang menjadi kewenangan BKSDA Sumatera Selatan, sementara kawasan Register 43 B dikelola oleh Dishut Provinsi Lampung melalui KPH Liwa.

Kasus ini masih dalam pengawasan dan penanganan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. (edi/rinto/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan