Penunjukan Irjen Pol. Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD Jadi Pertanyaan

Irjen Pol. Muhammad Iqbal. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Keputusan Presiden yang menunjuk Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat tata kelola parlemen. Salah satu kritikan datang dari Lucius Karus, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), yang menilai penunjukan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Lucius, pengangkatan Sekjen DPD seharusnya merujuk pada Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyatakan bahwa jabatan tersebut pada dasarnya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) profesional. Ia menekankan pentingnya dua kriteria utama dalam penunjukan tersebut: status sebagai PNS dan latar belakang profesional sesuai kebutuhan jabatan.

Lebih lanjut, Lucius menyebut bahwa posisi kepolisian dan TNI memang merupakan bagian dari aparatur negara, namun secara hukum mereka bukanlah bagian dari PNS sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan ASN. Bahkan, jika merujuk pada ketentuan dalam UU Kepolisian, anggota Polri yang ditugaskan di luar institusinya diwajibkan untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

Penempatan seorang perwira polisi aktif di jabatan Sekretaris Jenderal DPD, menurut Lucius, dapat menimbulkan persoalan baik secara hukum maupun etika birokrasi. Ia mempertanyakan profesionalisme yang bisa dijalankan oleh seorang pejabat dengan latar belakang penegak hukum dalam posisi administratif yang secara struktural bertugas mendukung kinerja lembaga legislatif.

Kekhawatiran juga muncul terkait potensi loyalitas ganda. Lucius menilai bahwa seorang pejabat aktif Polri tetap memiliki tanggung jawab institusional kepada Kapolri, sehingga akan sulit menjalankan fungsi secara independen dalam mendukung pimpinan DPD. Hal ini dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan yang dapat mengganggu efektivitas kerja lembaga.

Dalam pandangannya, penunjukan ini bisa mencoreng citra DPD di mata publik dan menghambat upaya penguatan kelembagaan. Ia menekankan bahwa seharusnya DPD lebih fokus membangun reputasi melalui kinerja yang mencerminkan representasi publik, bukan justru disorot karena kontroversi penempatan pejabat yang dipertanyakan dasar hukumnya.

Meski begitu, penunjukan Iqbal tetap berlangsung. Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, secara resmi melantik Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TPA Tahun 2025. Prosesi pelantikan dilakukan pada 19 Mei 2025 di Gedung Nusantara IV, Jakarta.

Langkah ini menambah panjang daftar rotasi pejabat tinggi yang berasal dari institusi kepolisian ke jabatan-jabatan strategis di luar sektor keamanan. Meskipun legalitasnya tertuang dalam keputusan presiden, kritik terhadap kesesuaian dan relevansinya terhadap semangat profesionalisme ASN tetap menjadi sorotan publik dan pengamat kebijakan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan