Penetapan Pj. Peratin di Pekon Persiapan Tunggu SK

Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan--
PESISIR SELATAN - Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga pertengahan Mei 2025 masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan Penjabat (Pj) Peratin untuk dua pekon persiapan di wilayah tersebut, yakni Pekon Persiapan Kunyaian Agung dan Pekon Persiapan Cukuh Bunjak. Kedua pekon ini merupakan hasil pemekaran dari Pekon Marang yang berstatus sebagai pekon induk.
Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd., M.M., mengatakan, pengajuan nama-nama calon Pj Peratin telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Pesbar sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, pihak kecamatan belum menerima SK penetapan dari Bupati, sehingga proses pengukuhan penjabat belum dapat dilaksanakan.
“Kita sudah mengusulkan enam nama calon Pj Peratin, semuanya berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan. Masing-masing pekon kita ajukan tiga nama untuk dipilih satu orang yang nantinya ditetapkan melalui SK Bupati,” kata Mirton, Rabu, 21 Mei 2025.
Dijelaskannya, keberadaan Pj Peratin tentu sangat penting untuk menjamin kelangsungan pelayanan administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di pekon persiapan. Apalagi masa jabatan Pj sebelumnya telah berakhir, seiring telah lewatnya masa satu tahun sejak peresmian dua pekon tersebut pada tahun 2024.
“Kita sangat berharap SK penetapan ini bisa segera terbit. Karena saat ini masih di jabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Peratin. Mudah-mudahan segera terbit, terlebih status dua pekon ini masih dalam tahap persiapan menuju pekon definitif, sehingga perlu perhatian ekstra dari pemerintah,” jelasnya.
Kepemimpinan di tingkat pekon, masih kata Mirton, merupakan bagian penting dari proses pembinaan dan penguatan kelembagaan pekon persiapan. Tanpa adanya Pj Peratin, maka fungsi-fungsi strategis seperti penyusunan perencanaan pekon, pengelolaan dana, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan bisa terhambat. Sementara itu, pelayanan kepada masyarakat di dua pekon persiapan tersebut saat ini dijalankan secara terbatas dengan dukungan tenaga administrasi dari kecamatan dan juga pekon induk.
“Fungsi-fungsi penting di pekon seperti pengelolaan keuangan, pelaksanaan program pekon, dan koordinasi antar lembaga tidak dapat berjalan normal tanpa Pj Peratin. Maka dari itu, percepatan penerbitan SK menjadi sangat penting,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesbar, Nora Elisa, S.Pd., mendampingi Kepala DPMP Henri Dunan, S.E., S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima berkas usulan dari kecamatan terkait calon Pj Peratin di dua pekon persiapan iyu. Kini, dokumen iyu masih dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar.
“Prosesnya masih berjalan di Bagian Hukum. Setelah SK ditandatangani oleh Bupati, barulah kami serahkan ke kecamatan untuk dikukuhkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini prosesnya bisa selesai,” tandasnya. (yayan/*)