Nekat Curi Aki Mobil Truk untuk Kebutuhan Ekonomi

Satuan Reserse Kriminal Polsek Panjang berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian aki kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co – Satuan Reserse Kriminal Polsek Panjang berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian aki kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Pelaku yang ditangkap adalah Ramadhan (26), warga Ketapang Kuala, Panjang. Sementara rekannya, Gilang Saputra (22), masih dalam pengejaran polisi.
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin malam, 5 Mei 2025, di area lahan parkir Dermaga A Pelabuhan Panjang. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa sebelum penangkapan ini, pihaknya telah menerima tiga laporan kehilangan aki kendaraan dengan modus yang sama.
Pelaku mengambil aki dari truk yang sedang diparkir dan memuat barang di dermaga tersebut. Aksi mereka berhasil terungkap berkat rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Berdasarkan penyelidikan, dua aki hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp260 ribu.
Ramadhan mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pencarian terhadap Gilang Saputra masih terus dilakukan oleh kepolisian. (*/nopri)