9.872 KPM di Pesbar Masih Masuk PKH Tahap I Tahun 2024
3101--
PESISIR TENGAH – Sebanyak 9.872 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih masuk dalam data penerima bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap I tahun 2024. Jumlah penerima bansos PKH tahap I di Pesbar ini masih sama dengan jumlah KPM bansos PKH tahap IV tahun 2023.
Kordinator Kabupaten PKH Pesbar, Agus Riyanto, S.Kom., mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan kembali mengenai jumlah KPM terbaru untuk bansos PKH itu. Tapi, yang jelas sementara ini masih mengacu pada jumlah KPM bansos tahap IV tahun 2023 lalu. Sehingga, kemunginkan juga akan kembali ada perubahan mengenai data penerima bansos PKH.
“Kami juga belum bisa melakukan pengecekan untuk kepastikan jumlah penerimanya, karena memang belum ada penyaluran bansos PKH dari Pemerintah Pusat ke Daerah, yang pasti sementara ini masih sama dengan tahap IV tahun 2023,” katanya.
Dikatakannya, untuk penyaluran bansos PKH tahap I tahun 2024 nanti tentunya akan terus dimaksimalkan, karena masih menunggu dari Pemerintah Pusat dan mudah-mudahan pada Februari atau Maret nanti bansos PKH tahap I tersebut sudah disalurkan oleh Pemerintah Pusat. Tentu dalam penyalurannya ditahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya yakni melalui Bank yang ditunjuk, dan tidak dilakukan secara tunai.
“Untuk peyaluran bansos PKH di Kabupaten Pesbar seperti ditahun sebelumnya itu memang melaui BRI dan PT.Pos Indonesia, karena itu melalui rekening penerima masing-masing,” jelasnya.
Sedangkan , kata dia, ditahun 2024 ini untuk bansos PKH tersebut juga kembali akan disalurkan melalui BRI dan PT.Pos Indonesia. Mudah-mudahan nanti tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar. Pihaknya juga mengimbau bagi KPM yang memang telah masuk sebagai penerima bansos PKH ditahun 2024 namun dinilai layak ataupun sudah tidak lagi memerlukan bansos PKH tersebut diharapkan untuk mengajukan graduasi.
“Kita berharap bagi KPM bansos PKH yang sudah layak diharapkan untuk melakukan graduasi secara mandiri. Sehingga, KPM itu dapat digantikan dengan KPM lain yang membutuhkan,” pungkasnya.(*)