Gelombang Kekerasan Terhadap Jaksa: Dua Insiden Serangan Bersenjata Guncang Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co -Dalam hitungan hari, dua serangan brutal terhadap aparat Kejaksaan Republik Indonesia mengguncang publik. Kedua insiden ini menambah kekhawatiran akan keamanan jaksa dan aparatur negara dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Insiden pertama terjadi di Depok, Jawa Barat. Seorang pegawai dari Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdakrimti), berinisial DSK, menjadi korban serangan orang tak dikenal saat hendak pulang ke rumah. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu dini hari, hanya sekitar satu kilometer dari kediaman korban. Setelah sempat berteduh karena hujan lebat, DSK melanjutkan perjalanan dan diserang oleh dua orang berboncengan motor yang melukai pergelangan tangan kanannya dengan senjata tajam.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan sempat menyadari kehadiran dua sosok mencurigakan yang mengawasi kendaraan yang mengantarnya. Meski belum jelas apa motif serangan tersebut, kasus ini langsung ditangani oleh jajaran kepolisian dari Polsek Bojongsari hingga Polda Metro Jaya. Kondisi korban kini dilaporkan stabil usai menjalani operasi.
Tak berselang lama, insiden serupa terjadi di Sumatera Utara. Seorang jaksa dan seorang ASN dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengalami luka serius setelah diserang di kawasan perkebunan sawit di Desa Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya, termasuk Jaksa Jhon Wesli Sinaga, dianiaya hingga menyebabkan urat tangan kiri salah satu korban putus akibat sabetan senjata tajam. Hingga kini, motif penyerangan masih belum jelas. Keterangan awal menyebutkan bahwa korban tidak memiliki keterkaitan kasus dengan para pelaku.
Rentetan peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa. Aturan tersebut memberikan mandat kepada TNI dan Polri untuk turut serta memberikan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Jaksa Agung pun menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di luar jam kerja atau malam hari. Dalam situasi seperti ini, kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Serangan terhadap aparat penegak hukum menunjukkan tantangan nyata terhadap institusi keadilan. Negara dituntut bergerak cepat, tak hanya untuk menangkap pelaku, tapi juga memastikan bahwa mereka yang menegakkan hukum tak menjadi korban dari kejahatan yang tak tersentuh. (*)