KPU Pesawaran Pleno Rekapitulasi PSU, Paslon 02 Unggul Lebih 40 Ribu Suara

KPU Kabupaten Pesawaran menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tingkat kabupaten di Hotel Emersia Bandar Lampung kemarin. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tingkat kabupaten di Hotel Emersia Bandar Lampung pada Selasa, 27 Mei 2025. Proses rekapitulasi yang berlangsung lancar dan kondusif ini menjadi penentu hasil akhir PSU di wilayah tersebut.

Dalam proses rekapitulasi yang mengumpulkan hasil dari 11 kecamatan se-Kabupaten Pesawaran, pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, berhasil unggul dengan perolehan sekitar 128.715 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah, meraih sekitar 88.482 suara. Dengan demikian, selisih suara antara kedua paslon mencapai lebih dari 40 ribu suara.

Jumlah suara sah yang tercatat mencapai 217.197 suara, dengan tambahan 7.253 suara tidak sah sehingga total suara yang digunakan adalah 224.450 dari total 357.118 surat suara yang diterima KPU. Dari keseluruhan surat suara tersebut, 132.632 suara tidak terpakai dan 36 surat suara dinyatakan rusak.

Meski proses rekapitulasi berjalan dengan baik, terdapat dinamika politik di baliknya. Saksi pasangan calon nomor urut 1 menyatakan sikap penolakan dengan enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi sebagai bentuk protes atas hasil PSU. Penolakan tersebut didasari dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenangkan pasangan nomor urut 2 serta indikasi praktik money politics.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menyatakan bahwa sikap tersebut merupakan hak konstitusional peserta pilkada. KPU siap bertanggung jawab hingga proses hukum, termasuk jika ada pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya juga memberikan waktu tiga hari bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan sengketa ke MK. Penetapan calon terpilih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

Saksi pasangan calon nomor urut 1, M. Miswadi, mengungkapkan bahwa penolakan tanda tangan berita acara adalah atas arahan pimpinan mereka, dengan alasan kuat terkait dugaan pelanggaran dan ketidaknetralan.

Rapat pleno rekapitulasi ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian Pilkada Pesawaran 2024 dan menegaskan proses demokrasi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan