Pengusaha Nilai Penghapusan Syarat Usia Pelamar Perlu Diimbangi Pembukaan Lapangan Kerja

APINDO memahami kebijakan penghapusan batas usia kerja yang dilakukan Kemnaker. Tapi yang penting saat ini harusnya penciptaan lapangan kerja. Foto detik--

Radarlambar.bacakoran.co- Langkah Kementerian Ketenagakerjaan menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen kerja disambut dengan pemahaman oleh kalangan dunia usaha. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar permasalahan utama pasar kerja di Indonesia, yakni keterbatasan jumlah lapangan kerja yang tersedia.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai bahwa penghapusan batas usia memang sejalan dengan semangat inklusi dalam dunia kerja. Meski demikian, dalam praktiknya, pelaku usaha sering dihadapkan pada tantangan efisiensi dalam proses perekrutan. Selama ini, persyaratan usia acapkali digunakan sebagai penyaring awal untuk menyesuaikan kandidat dengan tuntutan spesifik dari suatu jabatan, bukan semata bentuk diskriminasi.

Bagi dunia usaha, tantangan yang lebih krusial justru terletak pada kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang terus berkembang. Oleh sebab itu, pelaku usaha berharap agar pemerintah tidak hanya fokus pada isu administratif seperti usia, tetapi juga memperkuat strategi jangka panjang berupa peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang tenaga kerja.

APINDO mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan disertai dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan. Pendekatan ini diyakini akan memperkuat daya saing tenaga kerja dan menjadikan pasar kerja Indonesia lebih adaptif terhadap perubahan industri, tanpa mengabaikan prinsip inklusivitas.

Sementara itu, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 menyatakan bahwa penghapusan syarat usia bertujuan untuk mendorong rekrutmen yang adil dan bebas diskriminasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas, dengan pengecualian khusus jika usia memang menjadi pertimbangan mutlak dalam pelaksanaan tugas tertentu.

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses kerja bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, dampak riil dari kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan semua pihak dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan produktif.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan