Mahasiswa PTS Diduga Setubuhi Anak

Seorang mahasiswa berusia 20 tahun berinisial HJ, yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, ditangkap polisi. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Seorang mahasiswa berusia 20 tahun berinisial HJ, yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi pertemanan Litmatch pada Desember 2024.
"Setelah berkenalan secara daring, pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP dan berusia 12 tahun ke sebuah penginapan di Jalan Ryacudu, Sukarame, pada 11 Januari 2025," jelas Kombes Alfret, Jumat (30/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga membujuk korban hingga terjadi tindakan asusila sebanyak dua kali. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut dilakukan karena mengaku memiliki ketertarikan pribadi kepada korban. Namun, aparat menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap melanggar hukum karena melibatkan anak di bawah umur.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. (*/nopri)