Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Ini Syarat Penerimanya

Pegawai bergaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan subsidi upah selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan disalurkan pada 5 Juni mendatang. -Ilustrasi Foto CNN Indonesia-
Radarlambar.bacakoran.co-Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah. Pada Juni 2025, para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp600 ribu, mencakup alokasi untuk bulan Juni dan Juli yang disalurkan sekaligus.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan sebelumnya tentang pemberian subsidi gaji. Tujuannya jelas: menjaga daya beli masyarakat pekerja serta mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Namun, tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria, di antaranya adalah kewajiban penerima untuk merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Besaran penghasilan pun menjadi batasan. Subsidi hanya diberikan kepada mereka yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak menjadi prioritas penerima BSU tahun ini.
Sebagai bentuk pemerataan, bantuan ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI, maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia. Pemerintah menilai kelompok ini telah memiliki jaminan penghasilan yang relatif stabil.
Regulasi ini telah diteken Menteri Ketenagakerjaan pada awal Juni 2025 dan langsung diundangkan keesokan harinya. Dengan program ini, diharapkan para pekerja dapat lebih kuat menghadapi tekanan ekonomi yang masih terasa di tengah pemulihan nasional.(*)