Perekaman KTP-el di Pesisir Barat Capai 97,54 Persen
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga kini masih terus memaksimalkan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten setempat, salah satunya perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi penduduk wajib KTP-el yang tersebar di 116 Pekon dan Dua Kelurahan di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan, hingga kini, Disdukcapil Pesbar masih terus berupaya untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang akan mengurus pembuatan dokumen kependudukan itu, salah satunya KTP-el. Baik melalui pelayanan jemput bola di seluruh Kecamatan dan pelayanan di kantor pelayanan Disdukcapil setempat.
“Berdasarkan data dari jumlah penduduk di Kabupaten Pesbar yang mencapai 173.695 jiwa, terdapat 121.711 jiwa merupakan penduduk wajib KTP-el,” katanya, Kamis 1 Februari 2024.
Sedangkan, kata dia, dari jumlah penduduk wajib KTP-el itu sudah 97,54 persen penduduk atau 118.726 jiwa yang sudah melakukan perekaman KTP-el. Sementara itu, untuk target perekaman dan percetakan KTP-el itu masih terus dimaksimalkan. Dirinya berharap secara bertahap semua penduduk wajib KTP-el di Kabupaten Pesbar sudah melakukan perekaman KTP-el.
“Kita berharap penduduk wajib KTP-el yang telah masuk dalam data Disdukcapil Pesbar itu secepatnya melakukan perekaman dan bisa dilakukan percetakan KTP-el,” jelasnya.
Karena, masih kata dia, untuk perekaman KTP-el bagi penduduk wajib KTP-el itu jelas sangat penting. Artinya, selain merupakan identitas bagi penduduk itu sendiri juga sebagai data kependudukan bagi Pemkab setempat. Untuk itu, pihaknya mengimbau bagi penduduk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman KTP-el tersebut agar segera mengurusnya ke kantor pelayanan Disdukcapil Pesbar maupun saat dilaksanakannya kegiatan pelayanan jemput bola oleh Disdukcapil.
“Jangan sampai masyarakat dalam hal ini penduduk wajib KTP-el itu tidak menganggap penting terhadap identitas kependudukannya itu,” pungkasnya. (yayan/*)