2 Napi Pengendali Narkoba dari Rutan Salemba Gagal Dituntut

PENGENDALi Narkotika dari Rutan Salemba gagal dituntut. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co -– Dua narapidana pengendali narkotika dari Rutan Salemba Jakarta Pusat, Apriyanto dan Machdy Irawan, kembali gagal dituntut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda untuk keempat kalinya.

Penundaan sidang disampaikan karena JPU Ponco belum menerima surat tuntutan resmi dari Kejaksaan Agung RI. Sidang dijadwalkan ulang minggu depan.

Dalam dakwaan JPU Ponco, terungkap bahwa sejak Februari 2024, Machdy Irawan menghubungi Apriyanto yang juga berada di Rutan Salemba untuk mencari orang mengambil narkotika jenis sabu dengan janji upah Rp10 juta per kilogram.

Machdy memerintahkan orang suruhan untuk mengantarkan sabu seberat 3 kilogram ke wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara Apriyanto mengatur dua kurir, Akbar dan Aprizal, yang mengambil barang tersebut dari Pekanbaru.

Namun, saat pengiriman di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mobil Avanza Veloz yang membawa sabu berhasil dihentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Lampung. Polisi mengamankan 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 52.439 gram.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan menunggu kelengkapan berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan