928 Izin Terbit Lewat OSS, Urus Izin Usaha Kini Mudah

ilustrasi oss.---
Radarlambar.bacakoran.co - Urus izin usaha kini tak perlu lagi antre panjang atau bolak-balik kantor pelayanan. Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) berhasil memangkas birokrasi dan membuka akses lebih luas bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas secara cepat dan praktis.
Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 928 izin telah diterbitkan untuk pelaku usaha di Kabupaten Lampung Barat. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sistem digital OSS yang terus disosialisasikan pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syahril, yang menegaskan bahwa OSS menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor ekonomi, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Melalui OSS, pelaku usaha cukup mendaftar secara online untuk mengakses layanan perizinan. Setelah memperoleh NIB, mereka dapat langsung mengurus izin usaha maupun izin operasional yang diperlukan, semuanya bisa dilakukan dari rumah atau di mana saja,” ujar Syahril.
Menurut dia, OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018. Melalui sistem ini, baik pelaku usaha perseorangan maupun non-perseorangan dapat membuat NIB sebagai syarat utama pendirian dan legalitas usaha.
Semua dokumen perizinan, lanjut Sahril, berbentuk dokumen elektronik resmi, disertai tanda tangan digital dan bisa langsung dicetak secara mandiri. Artinya, proses perizinan kini tidak hanya lebih cepat, tapi juga bebas biaya tambahan, transparan, dan tanpa tatap muka.
“Dengan kemudahan ini, kita ingin mendorong semakin banyak pelaku UMKM untuk naik kelas, karena legalitas itu penting. Selain aman secara hukum, juga membuka pintu bagi mereka untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan, mengikuti tender proyek, hingga menjangkau pasar digital,” tambahnya.
Sahril juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar segera mendaftar melalui situs resmi OSS di https://www.oss.go.id, sekaligus mengurus izin komersial sesuai bidang usahanya.
Dengan target peningkatan investasi dan pemberdayaan UMKM lokal, DPMPTSP berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan teknis bagi masyarakat yang belum familiar dengan penggunaan sistem OSS.
“Kita siap bantu. Jangan ragu datang ke DPMPTSP jika ada kesulitan. Tujuan kita sama mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis usaha mandiri yang legal, sehat, dan modern,” pungkas dia. (lusiana)