Pemkab Pesbar Dorong UPTD Berfungsi Optimal

Pemkab Pesisir Barat dorong UPTD berfungsi maksimal. Foto dok--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang hingga kini belum menjalankan fungsinya secara maksimal dan lebih di optimalkan. Mengingat, sejumlah UPTD di Pesbar hingga kini telah terbentuk, baik yang baru dibentuk maupun yang sudah lama berdiri, namun belum semua belum maksimal dalam mendukung tugas dan layanan teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) induknya.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, M. Ma’ruf, S.P., mengatakan bahwa saat ini masih terdapat UPTD yang keberadaannya belum memberikan dampak sebagaimana yang diharapkan. Padahal, pembentukan UPTD tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosesnya panjang dan melalui berbagai tahapan administrasi yang cukup rumit, termasuk penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), hingga penyesuaian dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di lapangan.
“Masih ada UPTD yang secara legal sudah terbentuk, tapi belum maksimal. Kami mendorong OPD yang membawahi UPTD agar tidak hanya membentuk, tapi juga memastikan bahwa unit tersebut benar-benar bekerja dan berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya,” katanya.
Menurutnya, pembentukan UPTD memiliki tujuan besar, yakni mendekatkan layanan teknis kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program kerja OPD. Karena itu, OPD sebagai induk pengelola harus bertanggung jawab penuh terhadap fungsi dan jalannya roda organisasi di tingkat teknis tersebut.
“Selain Anjab dan ABK, dalam proses pembentukan UPTD juga harus ada pertimbangan terhadap potensi wilayah, beban layanan, serta dukungan SDM dan anggaran,” jelasnya.
Dijelaskannya, Pemkab Pesbar sendiri sebelumnya telah melakukan penataan kembali terhadap struktur dan tata kerja UPTD melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup). Penataan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12/2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD.
“Penyesuaian regulasi tersebut dimaksudkan untuk memperjelas arah kebijakan, menyederhanakan struktur, dan memperkuat peran unit pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, hingga pertengahan tahun 2025 ini, terdapat sejumlah UPTD di Pesbar yang sudah terbentuk dan juga beroperasi, seperti UPTD Metrologi Legal yang bertugas melakukan tera dan tera ulang alat ukur perdagangan. Kemudian, UPTD Air Minum yang mendukung penyediaan air bersih, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus-kasus kekerasan, serta UPTD Balai Kesehatan Hewan yang melayani pemeriksaan dan pengobatan ternak masyarakat.
Selain itu, ada juga UPTD Pengelolaan Kebersihan, UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang menjadi pusat pengelolaan akhir limbah, UPTD Balai Benih Ikan yang mendukung sektor perikanan, UPTD Pengelolaan Kepariwisataan yang mendukung pengembangan destinasi wisata, hingga UPTD Sekretariat Dewan Pengurus Korpri yang menjalankan fungsi organisasi aparatur sipil negara.
“Keberadaan UPTD-UPTD tersebut belum seluruhnya merata dalam hal operasional dan efektivitas. Ada yang sudah berjalan dengan baik, ada juga yang masih pasif dan belum memiliki dampak langsung bagi masyarakat maupun kinerja OPD,” pungkasnya.(yayan/*)