Pencairan BSU 2025 Tahap Dua Rp 600.000 di Kantor Pos: Begini Cara dan Solusinya Jika Data KTP Berbeda

Bantuan Sosial Upah (BSU) .Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap dua sebesar Rp 600.000. Salah satu metode pencairan bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) adalah melalui PT Pos Indonesia.

 

Untuk mencairkan BSU di kantor pos, penerima wajib melakukan verifikasi terlebih dahulu lewat aplikasi Pospay. Setelah terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code yang harus dibawa ke kantor pos sebagai bukti pencairan, bersama dengan KTP.

 

Namun, bagaimana jika data di KTP berbeda, misalnya penulisan nama atau nomor KTP tidak sesuai?

 

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, menyampaikan solusi bagi penerima yang mengalami kendala tersebut. Penerima dapat membawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan dari perusahaan sebagai identitas pendamping saat pencairan.

 

Penyaluran BSU menggunakan sistem open payment, yang memungkinkan pencairan di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia tanpa harus ke lokasi tertentu. Pos Indonesia juga menyediakan distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja untuk memudahkan pengambilan.

 

Selain itu, Pos Indonesia menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) bagi area dengan sinyal minim dan layanan antar oleh petugas khusus untuk penerima dengan kondisi khusus atau keterbatasan.

 

Haris mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU dan menekankan pentingnya inklusi keuangan melalui program ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan