Tersangka Korupsi CT Scan Titip Uang ke Kejari Tanggamus

Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin saat Ekspose penerimaan uang pengganti kerugian negara dari tersangka korupsi pengadaan Alkes CT Scan RSUD Batin Mangunang Kota Agung, Rabu 9 Juli 2025. Foto Rior--
Raarlambar.bacakoran.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung.
Tersangka M. Taufik, pihak swasta penyedia alat CT Scan untuk RSUDBM, melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang senilai Rp250 juta pada Rabu (9/7/2025). Penyerahan itu diterima langsung Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman, serta disaksikan perwakilan Bank BRI dan penasihat hukum tersangka.
Adi Fakhruddin menyebut, titipan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik tersangka dalam menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Selain dari M. Taufik, sebelumnya pada 19 Juni 2025 kami juga menerima titipan Rp15 juta dari tersangka Marizan, Kabid Perencanaan sekaligus PPTK di RSUDBM. Jadi total sementara uang titipan yang kami pegang mencapai Rp265 juta,” jelas Adi Fakhruddin.
Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit. Adi menegaskan, pihaknya tidak memaksa para tersangka untuk menitipkan uang pengganti. Namun, jika pada akhirnya majelis hakim memutuskan bersalah, uang titipan itu akan disetorkan ke kas negara sesuai vonis.
“Titipan ini sifatnya sukarela, sampai nanti putusan inkrah. Jika diputus bersalah, uangnya langsung disetorkan sebagai pengganti kerugian negara,” imbuh Adi.
Sementara itu, kuasa hukum M. Taufik, Dandi Adiguna, mengatakan bahwa kliennya menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk kerja sama dan sikap kooperatif.
“Ini bentuk itikad baik klien kami untuk menghormati proses hukum. Soal jumlah, memang masih jauh dari hasil audit, tapi ini langkah awal. Kami akan melihat perkembangan persidangan ke depan,” kata Dandi.
Ia juga berharap, langkah kliennya menitipkan uang pengganti ini dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa maupun majelis hakim dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami berharap ini dilihat sebagai sikap positif dari klien kami,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar. Proses penyidikan masih berjalan sambil menunggu jadwal persidangan kedua tersangka. (rlmg/nopri)