Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar di Kabupaten Lampung Barat

foto dok--

c. Pengawasan Keamanan Pangan Melalui Pengujian Sampel dengan Rapid Test dan Uji Laboratorium. 

Pengujian sampel dilakukan untuk mengetahui tingkat keamanan pangan baik di tingkat pre market  maupun post market terhadap produk sayuran dan  beras menggunakan metode uji cepat (rapid test) dan pengujian laboratorium. Dari hasil pengujian sampel menggunakan metode uji cepat terhadap residu pestisida dan formalin diperoleh hasil sebanyak 90% sampel yang diuji aman dikonsumsi,  sedangkan dari hasil uji laboratorium terhadap residu pestisida dan logam berat diperoleh hasil 100% sampel aman dikonsumsi (kandungan residu masih dibawah Batas Maksimum Residu/BMR). Pengujian laboratorium dilakukan dengan bekerja sama dengan Laboratorium SIG (Saraswanti Indo Genetech) Bogor.

  

d. Pertemuan Konsolidasi Keamanan Pangan Tingkat Daerah

 

Konsolidasi keamanan pangan dilakukan dengan malaksanakan pertemuan dan diskusi antar stakeholder terkait keamanan pangan di Kabupaten Lampung Barat.  Hal ini sangat penting dilakukan dengan tujuan untuk mensosialisasikan regulasi terkait keamanan dan mutu pangan, mengkomunikasikan standar dalam penjaminan keamanan pangan dan tata cara pengurusan perizinan, pembagian peran dan kewenangan pengawasan keamanan dan mutu pangan, serta membangun kerja sama antar stakeholder dalam pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu pangan di Kabupaten Lampung Barat.  

Dinas Ketahanan Pangan sebagai OKKPD bersama-sama stakeholder terkait akan memperkuat pengawasan dan pembinaan untuk memastikan bahwa pangan yang dihasilkan di Kabupaten Lampung Barat dapat memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, penanganan yang baik di ranah distribusi dan perdagangan, serta pembinaan konsumsi pangan yang aman dan bermutu kepada masyarakat. Untuk itu perlu dibentuk Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah yang dapat melaksanakan pengawasan dan inspeksi lapangan secara bersama-sama. 

 

e. Pembentukan Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah

Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah telah ditetapkan oleh Bupati Lampung Barat Melalui SK Nomor B/00/KPTS/III.08/2025. Anggota tim terdiri dari OPD yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan di Kabupaten Lampung Barat.  Adapun tugas dari Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah adalah :

- Melakukan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan,           sanitasi pangan, mutu pangan, dan bahan tambahan makanan berbahaya.

- Melakukan pembinaan dan pengawasan pada setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan jenis pangan agar memenuhi persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Merumuskan usulan rekomendasi prioritas kebijakan daerah dan aktivitas-aktivitas keamanan pangan berdasarkan hasil kajian atas data-data terkait keamanan pangan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan