Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar di Kabupaten Lampung Barat

foto dok--

h. Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No 2 Tahun 2023 Tentang Persayaratan Mutu dan Label Beras.

i. Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No 2 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, Dan Iklan Pangan Segar.

j. Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024.

k. Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No 10 Tahun 2024 Tentang Batas Maksimal Cemaran Dalam Pangan Segar di Peredaran.

 Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Selain itu, keamanan pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.  Jaminan keamanan pangan sangat penting karena: 

- Menjaga Kesehatan Konsumen

Keamanan pangan memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dan tidak membahayakan kesehatan. Makanan yang tidak aman bisa menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare hingga kanker. Berdasarkan laporan WHO (World Health Organization) bahwa rata-rata 1,6 juta penduduk dunia sakit setiap harinya karena mengkonsumsi makanan yang tidak aman dan terdapat 200 jenis penyakit yang disebabkan oleh konsumsi pangan yang tidak aman.

- Melindungi Produsen

Keamanan pangan juga melindungi bisnis bagi produsen dari potensi masalah hukum. Pengurusan izin edar oleh produsen memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan memberikan jaminan keamanan pangan dan kepercayaan bagi konsumen untuk membeli produk yang mereka hasilkan.  

- Menjaga Kemajuan Pasar Bebas

Keamanan pangan yang terjamin dapat menjadi faktor penting dalam kemajuan pasar bebas. Keamanan pangan dapat dicapai dengan menerapkan prosedur pemrosesan dan penanganan yang tepat. Pengawasan dan pemantauan juga perlu dilakukan sepanjang proses, mulai dari produksi, pasca produksi, distribusi, hingga konsumsi. 

 

Permasalahan keamanan pangan di Kabupaten Lampung Barat

Keamanan pangan secara fisiologis diperoleh konsumen dari produk pangan yang dikonsumsi tidak tercemar oleh bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Bahan-bahan berbahaya itu adalah cemaran biologis (virus, bakteri, protozoa, parasit), cemaran kimia seperti toksin, allergen, residu (pestisida, herbisida, insektisida, antibiotik, dan hormon pertumbuhan), sisa pupuk, logam berat, dioksin, dan lain-lain; maupun cemaran fisik (potongan gelas, kayu, batu/kerikil, logam-seperti potongan paku, bijih stepler, bagian serangga, tulang, plastik, dan lain-lain). Perlindungan keamanan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat diutamakan bersifat preventif, yaitu perlindungan sebelum konsumen mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan yang tidak aman. 

Tidak dipungkiri bahwa saat ini masih ditemukan produk pangan yang tidak aman untuk dikonsumsi yang beredar baik produk pangan segar maupun pangan olahan. Selain itu beberapa produk pangan belum memiliki izn edar, sehingga jaminan keamanan dan mutu pangan bagi konsumen kurang terjamin. Permasalahan keamanan pangan ini merupakan permasalahan yang perlu penanganan serius oleh stakeholder terkait baik pemerintah, pelaku usaha, petani, dan masyarakat secara umum.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan