Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar di Kabupaten Lampung Barat

foto dok--
Oleh karena itu pembinaan dan pengawasan keamanan dan mutu pangan sejak tingkat produksi, pasca panen, distribusi, retail sampai konsumen akhir perlu ditingkatkan seiring dengan tuntutan dan kebutuhan konsumen yang semakin sadar akan pentingnya mengkonsumsi pangan yang aman yang bermanfaat untuk peningkatan derajat kesehatan.
Upaya Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar di Kabupaten Lampung Barat
Pelaksanaan tugas pengawasan keamanan dan mutu pangan segar dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) yang terdiri dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berada di propinsi maupun kabupaten/kota. Tugas dan fungsi utama OKKP adalah melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar di tempat produksi dan di peredaran, melindungi konsumen dari konsumsi pangan segar yang berdampak buruk bagi kesehatan, dan melaksanakan sistem jaminan mutu pangan segar yang melalui beberapa mekanisme diantaranya adalah dengan penerbitan sertifikat keamanan pangan maupun Nomor Pendaftaran Pangan Segar.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Barat ditetapkan sebagai OKKPD berdasarkan SK Bupati Lampung Barat Nomor B/339/KPTS/III.09/2021 tentang Kelembagaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Secara umum, OKKPD Kabupaten Lampung Barat melaksanakan pengawasan yang bersifat pre market atau sebelum pangan beredar di pasaran maupun post market atau setelah beredar di pasaran. Adapun kegiatan yang dilakukan sejak tahun 2024 diantaranya :
a. Sosialisasi Registrasi PDUK (Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil) Bagi Pelaku Usaha
Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan Pemerintah dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan. Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
Sosialiasi mengenai regulasi dan prosedur perizinan pangan segar khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan oleh OKKPD Kabupaten Lampung Barat kepada pelaku usaha pangan segar seperti pelaku usaha beras, kopi green bean, kacang-kacangan dan sayuran sejak tahun 2022. Tujuan dilakukannya sosialisasi ini agar para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha pangan segar.
b. Fasilitasi Registrasi PDUK
Dinas Ketahanan Pangan selaku OKKPD bersama Dinas PMPTSP melakukan fasilitasi kemudahan pengurusan perizinan kepada para pelaku usaha pangan segar, dan sampai dengan saat ini telah terbit sebanyak 43 (empat puluh tiga) izin edar dalam bentuk Registrasi PDUK melalui portal OSS (Online Single Submission) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlakuan istimewa diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin diawal, dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan. Selanjutnya petugas pengawas melakukan pembinaan dan survailan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan dan kaidah keamanan pangan dalam melakukan usahanya.