LMKN Dorong Sistem Satu Pintu untuk Pengelolaan Royalti Lagu

LMKN Soroti Pengelolaan Royalti Lagu Usulkan Sistem Satu Pintu. Foto ist--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menilai masih banyak tantangan yang belum terselesaikan, terutama dalam pelaksanaan hak pertunjukan (performing rights).

Salah satu masalah utama adalah rendahnya tingkat kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Kondisi ini berdampak langsung pada kecilnya jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga terkait, sehingga tidak sebanding dengan potensi nilai ekonomi dari penggunaan karya cipta musik secara komersial.

Selain itu, munculnya praktik direct licensing atau lisensi langsung antara pengguna dan pencipta lagu tanpa melalui lembaga manajemen kolektif juga turut menjadi perhatian. Praktik ini dinilai masih belum memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi memicu perlakuan diskriminatif terhadap karya cipta tertentu.

Untuk menjawab berbagai persoalan ini, LMKN mendorong diterapkannya sistem pengelolaan royalti yang lebih terpadu. Salah satu solusi konkret yang diusulkan adalah penerapan sistem Satu Pintu dalam pengurusan izin penyelenggaraan pertunjukan musik, termasuk lisensi atas penggunaan lagu dan musik. Dengan sistem ini, diharapkan pengumpulan royalti bisa dilakukan secara lebih maksimal, terkoordinasi, dan tidak tumpang tindih antarlembaga.

Upaya LMKN tidak hanya terbatas pada sektor pertunjukan musik langsung, tetapi juga telah merambah ke ranah digital. LMKN telah mengajukan permintaan resmi kepada sejumlah pihak, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif WAMI dan platform digital seperti YouTube, agar pengelolaan royalti digital diserahkan sepenuhnya kepada LMKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini mendapatkan tanggapan dari pemerintah, dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dirjen KI disebut telah menjadwalkan pertemuan untuk membahas kewenangan pengelolaan royalti digital dalam waktu dekat.

Menurut LMKN, akar dari permasalahan yang terus berulang ini terletak pada lemahnya kepatuhan pelaku usaha atau pengguna komersial terhadap kewajiban hukum yang ada. Untuk itu, peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap pembayaran royalti dinilai sebagai langkah krusial dalam membenahi sistem distribusi hak cipta di Indonesia. (*/rinto)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan