Darurat Narkoba! Kurir Asal Cianjur Dituntut Hukuman Mati

Oktanapian (39), warga asal Cianjur, Jawa Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Foto Dok--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Bandar Lampung kembali diguncang kasus besar peredaran narkoba. Oktanapian (39), warga asal Cianjur, Jawa Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

JPU Venny Prihandini menegaskan, terdakwa terbukti menjadi kurir sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Ia diketahui berperan mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Lampung. Tak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti yang disita mencapai 9 kilogram sabu.

“Terdakwa layak dijatuhi pidana mati karena perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam generasi bangsa,” tegas JPU dalam sidang tuntutan.

Namun, sidang yang sedianya dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat harus ditunda. Hakim menyatakan belum siap membacakan amar putusan dan sidang akan dijadwalkan ulang.

Tertangkap Saat Antar Sabu

ini bermula saat Oktanapian ditangkap oleh Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.35 WIB. Ia diciduk saat hendak mengantar 300 gram sabu di kawasan Jalan PB Marga, Sukadanaham, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bagasi motor. Pengembangan pun dilakukan.

Satgas NIC kemudian menyisir sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung. Di lokasi itu, polisi menemukan delapan kantong besar teh China berlogo Guanyinwang berisi kristal bening diduga sabu, serta sembilan klip bening kecil berisi kristal putih yang masing-masing beratnya lebih dari 100 gram. Tak hanya itu, ditemukan pula timbangan digital.

Barang bukti keseluruhan ditaksir seberat 9 kilogram sabu, membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Lampung.

Kini, Oktanapian tinggal menunggu nasibnya dalam sidang putusan. Jika vonis mati dijatuhkan, ini akan menjadi sinyal tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di Provinsi Lampung yang sudah masuk status darurat. (rlmg/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan