Harapan PPPK untuk Pensiun dan JHT Makin Dekat ke Kenyataan

Ilustrasi Pengumuman Seleksi PPPK-----

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Setelah bertahun-tahun memperjuangkan kesetaraan hak, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mulai melihat titik terang atas dua hak penting: jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah memastikan kedua hak tersebut sedang difinalisasi dan akan segera dituangkan dalam regulasi resmi.

Dalam rapat kerja bersama DPR RI, isu mengenai jaminan masa depan PPPK menjadi sorotan utama. Dorongan kuat datang dari Komisi II DPR RI agar PPPK disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal perlindungan masa tua. Desakan ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dan parlemen untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa skema jaminan pensiun dan JHT untuk PPPK tengah disiapkan dalam bentuk regulasi turunan dari Undang-Undang ASN. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukumnya sedang dalam tahap finalisasi.

Pemerintah juga menyebut bahwa transformasi sistem ASN kini tidak hanya menyangkut kesejahteraan, tapi juga kejelasan jenjang karier dan hak promosi bagi PPPK. Ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem ASN yang inklusif, adil, dan berdaya saing.

Jika kebijakan ini resmi diterapkan, PPPK akan menjadi peserta aktif dalam program pensiun Taspen. Selama ini, program tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS, pejabat negara, dan kelompok tertentu lainnya.

Adapun manfaat yang berpotensi diterima PPPK antara lain:

Pensiun bulanan seumur hidup

Tunjangan pensiun ke-13

Tunjangan Hari Raya (THR)

Uang duka wafat bagi ahli waris

Pensiun terusan bagi keluarga setelah peserta wafat

Santunan bagi janda, duda, atau anak yatim

Walau belum dituangkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah hingga akhir Juli 2025, pernyataan dari Kemenpan RB memberikan sinyal kuat bahwa keputusan final hanya tinggal menunggu waktu.

Bagi para PPPK yang selama ini merasa diperlakukan berbeda, kabar ini menjadi angin segar. Selain jaminan sosial, mereka juga akan memperoleh kesempatan yang sama untuk naik jabatan serta diakui setara dengan ASN lainnya dalam sistem birokrasi nasional. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan