KPK Jadwalkan Klarifikasi Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji. Klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/8), bersamaan dengan agenda pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

Kehadiran Yaqut dinilai penting dalam upaya KPK mengumpulkan informasi dan memperjelas konstruksi kasus yang sedang diselidiki. Penjadwalan ini merupakan bagian dari rangkaian klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki informasi relevan terkait praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Proses penyelidikan yang sedang berjalan mencakup pengumpulan informasi dari berbagai pihak, baik dari lingkungan internal Kementerian Agama maupun pelaku usaha travel haji dan umrah. KPK menyatakan bahwa hingga kini sejumlah tokoh dan pejabat telah dimintai keterangan untuk mengurai struktur perkara secara menyeluruh.

Dalam konteks ini, KPK berharap agar semua pihak yang telah dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi menunjukkan sikap kooperatif, termasuk Yaqut. Keterangan dari para pihak tersebut dianggap krusial guna melengkapi data yang dibutuhkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penyelidikan atas dugaan korupsi kuota haji ini menunjukkan kemajuan yang signifikan. KPK mengisyaratkan bahwa perkara tersebut kemungkinan akan segera naik ke tahap penyidikan apabila hasil klarifikasi dan bukti yang dikumpulkan dianggap mencukupi.

Sebelumnya, pada Selasa (5/8), tim penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap tiga tokoh penting yang berkaitan langsung dengan tata kelola haji dan umrah. Mereka adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah serta penceramah Khalid Basalamah juga telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyusun gambaran menyeluruh terkait alur dan potensi penyimpangan dalam sistem kuota haji nasional.

Dengan perkembangan ini, KPK menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah, agar setiap pihak yang terlibat atau memiliki pengetahuan atas dugaan korupsi ini dapat memberikan kontribusi terhadap pembuktian hukum.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan