MUI Kecam Penyerbuan Al-Aqsa oleh Pemukim Ilegal, Serukan Aksi Internasional

Masjid Al Aqsa di Yerusalem-pixabay.com-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap tegas terhadap aksi provokatif ribuan pemukim ilegal Israel yang menyerbu Kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur. Kejadian terbaru melibatkan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, yang memimpin doa Yahudi di kawasan suci tersebut pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum internasional, khususnya terkait status Masjid Al-Aqsa yang selama ini diakui sebagai situs suci milik umat Islam. MUI menyebut, jumlah penyerbu selama tahun 2024 telah mencapai lebih dari 53.000 orang, sementara pada tiga bulan pertama tahun 2025 saja, angka tersebut sudah menyentuh sekitar 13.000 orang — rekor tertinggi sejak akses Yahudi ke lokasi tersebut dibuka dua dekade silam.

MUI menilai tindakan itu sebagai bagian dari upaya sistematis untuk mengubah status hukum dan keagamaan Kompleks Al-Aqsa. Lembaga ini juga mengingatkan bahwa UNESCO dalam berbagai resolusinya menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan tempat suci umat Islam dan tidak dapat diklaim sebagai situs keagamaan pihak lain.

Selain menyoroti diskriminasi terhadap umat Muslim, MUI juga menyoroti pembatasan terhadap umat Kristen yang ingin beribadah di Gereja Makam Kudus. Penutupan gereja selama 11 hari oleh otoritas Israel dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama secara menyeluruh di wilayah pendudukan.

Menyikapi eskalasi tersebut, MUI mengeluarkan enam poin seruan kepada dunia Islam dan masyarakat internasional. Seruan tersebut antara lain mengecam penyerbuan sebagai bentuk deklarasi perang terhadap umat Muslim, mendesak intervensi internasional untuk melindungi situs suci, dan menyerukan aksi kolektif dari umat lintas agama untuk mengecam agresi zionis secara terbuka.

MUI juga mendorong para khatib untuk menjadikan Masjid Al-Aqsa sebagai tema utama dalam khutbah Jumat 8 Agustus 2025. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran umat terhadap pentingnya masjid tersebut sebagai tanah suci ketiga dalam Islam, sekaligus memperingatkan akan potensi agresi baru yang diperkirakan terjadi antara 23 September hingga 14 Oktober 2025.

Seruan ini menjadi refleksi keprihatinan yang mendalam atas semakin kerasnya upaya perubahan status Al-Aqsa, yang bukan hanya melanggar prinsip keagamaan dan sejarah, tetapi juga mencederai perdamaian dan stabilitas kawasan Timur Tengah secara menyeluruh. (*)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan