Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Mengaku Diintai, Proses Pemakzulan Bupati Sudewo Tetap Berlanjut

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo di DPRD Pati, Selasa (19/8/2025). Foto---Detikcom--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan bahwa dirinya merasakan adanya pengintaian dari pihak-pihak tak dikenal dalam beberapa hari terakhir. Ia menilai situasi ini menimbulkan rasa waswas, terlebih karena dugaan pengintaian itu terjadi di dua kediamannya, yakni di kawasan Tayu dan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

Pengintaian tersebut ditandai dengan kemunculan mobil berwarna putih yang berulang kali melintas di sekitar rumahnya. Teguh mengaku sudah menaruh perhatian khusus setelah mengetahui bahwa nomor polisi kendaraan itu tidak sesuai dengan jenis mobil yang dipakai. Meski begitu, ia belum berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan memilih tetap berpikir positif meskipun rasa khawatir terus membayangi.

Di sisi lain, Pansus Hak Angket DPRD Pati yang dipimpin Teguh masih melanjutkan penyelidikan terkait rencana pemakzulan Bupati Sudewo. Pansus dibentuk setelah gelombang protes warga yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Kenaikan tajam pajak daerah tersebut dinilai sebagai kebijakan yang membebani rakyat dan memicu tudingan arogansi kepemimpinan.

Dalam rapat terbaru, Pansus memanggil sejumlah camat dan kepala desa untuk dimintai keterangan terkait beredarnya surat edaran yang mewajibkan pelunasan PBB sebagai syarat mendapatkan layanan administrasi. Salah satunya adalah surat edaran dari Camat Wedarijaksa yang viral di masyarakat karena menimbulkan keresahan.

Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, mengakui menerbitkan surat itu sebagai bentuk motivasi agar warga lebih patuh membayar pajak. Menurutnya, surat tersebut bersifat pemberitahuan dan bukan sanksi administratif. Ia menegaskan masyarakat tetap dilayani di kantor kecamatan meskipun belum lunas PBB. Namun, karena memicu kegaduhan publik, surat tersebut akhirnya dicabut.

Eko menambahkan, pemerintah kabupaten memiliki mekanisme insentif bagi kecamatan yang warganya tertib membayar pajak. Insentif itu berupa tambahan anggaran dengan persentase tertentu sesuai capaian kepatuhan.

Sejauh ini, Pansus Hak Angket masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Proses pemakzulan Bupati Sudewo terus berjalan seiring desakan masyarakat yang menilai kebijakan kenaikan pajak tidak sejalan dengan kepentingan rakyat kecil.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan