Program PTSL di Balam Selesai BPN Bagikan Sertifikat Tanah

-----

PESISIR TENGAH – Pelaksanaan kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar di Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara telah selesai dilaksanakan.

Selesainya kegiatan PTSL itu di tandai dengan penyerahan sertifikat tanah oleh Kantor BPN Pesbar kepada masyarakat sasaran, yang dihadiri Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., Kepala BPN Pesbar Nanag Setiawan, S. SiT, M.T., di balai Pekon Balam, Selasa (31/10).

Kepala BPN Pesbar, Nanang Setiawan., mengatakan pelaksanaan kegiatan program PTSL di Kabupaten Pesbar hanya dilaksanakan di Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara dengan menyasar ratusan bidang tanah.

“ Tahun ini kegiatan PTSL hanya kita laksanakan di Pekon Balam, yang menyasar ratusan bidang tanah milik masyarakat di pekon itu,” kata dia.

Dijelaskannya, kini pihaknya sudah menyelesaikan seluruh tahapan sertifikat tanah melalui program PTSL sebanyak 281 bidang di Pekon Balam dengan 67 sertifikat yang sudah tercetak, sedangkan sisanya segera disusulkan.

“ Tahapan pembuatan sertifikat tanah itu sudah selesai kita laksanakan, sekarang masih dalam proses cetak karena belum semuanya selesai sehingga tidak bisa langsung dibagikan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Agus Istiqlal., menyampaikan saat ini merupakan tahun ketiga berjalan dan eksisnya Kantor BPN di Kabupaten Pesbar. Karenanya Pemkab Pesbar mendukung penuh dalam rangkaian kegiatan strategis nasional yang digagas oleh BPN, salah satunya adalah kegiatan PTSL.

“ Sebelumnya pada tahun ini Pekon Balam tercatat sebagai satu-satunya pekon yang mendapat kuota PTSL dengan jumlah mencapai 281 bidang. Beruntungnya, dalam perjalanannya mendapat tambahan kuota sebanyak 107 bidang di Kecamatan Lemong,” ungkapnya.

Selain itu, Agus Istiqlal berharap agara masyarakat dapat menyimpan sertifikat tanah tersbeut dengan baik, karena sertifikat itu merupakah salah satu benda yang berharga dan sebagai bukti kepemilihan tanah yang dimiliki.

“ Diharapkan agar sertifikat tanah yang diserahkan hari ini, benar-benar dijaga agar tidak mengalami kerusakan. Mengingat dokumen tersebut sangat penting sebagai kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan