50 Persen Pejabat di Pesisir Barat Telah Sampaikan LHKPN

1502--

PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat 50 persen pejabat telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S. Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan hingga kini dari 162 pejabat wajib lapor LHKPN sudah 50 persen yang menyampaikan laporan.

“ Sekarang sudah banyak pejabat di lingkungan Pemkab Pesbar yang menyampaikan laporan LHKPN nya, sekarang laporan masih bisa disampaikan hingga akhir Maret mendatang,” kata dia.

Dijelaskannya, LHKPN itu wajib disampaikan oleh seluruh pejabat, mulai dari Bupati-Wakil Bupati, Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat esleon II dan pejabat eselon III.

“ Semua pejabat wajib menyampaikan laporan LHKPN sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, dimana batas akhirnya disampaikan pada 31 Maret 2024 mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Bupati, Wakil Bupati dan Sekda serta sejumlah pejabata dilingkungan Pemkab Pesbar lainnya telah menyampaikan laporan tersebut, sedangkan asih ada 50 persen pejabat lagi yang belum menyampaikan laporan.

“ Kami terus mengimbau seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Pesbar dan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Pesbar agar dapat menyampaikan laporan LHKPN itu,” terangnya.

Ditambahkannya, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang dimiliki, hal itu sifatnya wajib dilaporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak.

“ Kegiatan itu dilaksanakan sebagai salah satu upaya menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat,” terangnya.

Selain itu, dirinya juga minta komitmen dari seluruh pejabat untuk dapat mengikuti kegiatan itu dengan maksimal, serta menyampaikan LHKPN sesuai dengan kodisi yang dimiliki oleh pejabat dilingkungan Pemkab Pesbar.

“ Saya berharap kegiatan ini berhasil mencapai tujuan dalam meningkatkan kepatuhan para pejabat eselon II dan III serta anggota dewan terhadap kewajiban LHKPN, waktu masih panjang jadi masih bisa dimanfatkan dengan maksimal,” tandasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan