Komandan Batalyon Brimob dan Sopir Rantis yang Tewaskan Driver Ojol Terancam Dipecat

Lautan pengemudi Ojol saat mengantarkan jenazah Affan Kurniawan. Foto CNN Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co – Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan pengemudi kendaraan taktis (rantis) Bripka Rohmat terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai insiden yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis (28/8).

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9), menyebutkan keduanya digolongkan melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

“Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K selaku Danyon Resimen IV Brimob yang duduk di kursi sebelah sopir, dan Bripka R sebagai pengemudi. Keduanya dapat dituntut dengan ancaman PTDH,” ujar Agus.

Selain dua perwira tersebut, terdapat lima personel lain yang juga ikut dalam mobil rantis. Mereka yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Kelimanya dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.

Agus menjelaskan, kelima anggota itu berpotensi mendapat sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus), demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.

“Jenis sanksi akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan fakta pemeriksaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, gelar perkara kasus ini akan dilakukan dengan pengawasan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM agar transparan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video viral memperlihatkan rantis Brimob melindas Affan Kurniawan yang sedang mengantar pesanan makanan saat aksi unjuk rasa berlangsung. Peristiwa itu memicu gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap Polri.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan