Ratusan Massa Unjuk Rasa di Bali dan Surabaya Dibebaskan Polisi, Tiga Orang Masih Ditahan

Ilustrasi. Ratusan orang yang diamankan saat demo di Bali dan Surabaya dibebaskan. Namun masih ada sejumlah orang yang ditahan dan belum diketahui keberadaannya. Istockphoto--
Radarlambar.bacakoran.co— Kepolisian membebaskan sebagian besar massa aksi yang ditangkap dalam rentetan unjuk rasa di Bali dan Surabaya pada akhir Agustus 2025. Dari ratusan orang yang diamankan, hanya beberapa masih menjalani pemeriksaan lanjutan karena diduga terlibat tindak pidana.
Di Bali, Polda mencatat sebanyak 158 orang diamankan saat kericuhan di kawasan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30–31 Agustus. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menyampaikan sebagian besar massa telah dipulangkan setelah pemeriksaan identitas dan peran masing-masing.
Hanya tiga orang yang masih ditahan karena kedapatan membawa bom molotov serta mencuri gas air mata milik aparat saat aksi berlangsung di Renon. Dari ratusan massa tersebut terdapat sejumlah pelajar SMA yang diketahui ikut serta hanya karena ajakan teman, sehingga mereka dipulangkan dengan pembinaan melalui orang tua.
Kericuhan di Bali juga mengakibatkan delapan anggota kepolisian dan dua warga sipil terluka akibat lemparan batu. Selain itu, dua kendaraan dinas rusak dan kaca Kantor Ditreskrimsus pecah. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan situasi di Bali kini kondusif dan penjagaan ketat tetap dilakukan di objek vital seperti Kantor DPRD serta markas kepolisian.
Sementara itu, di Surabaya, Tim Advokasi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil mendata sedikitnya 109 orang ditangkap sepanjang 29–30 Agustus. Dari jumlah itu, 80 orang sempat ditahan di Polrestabes Surabaya, sedangkan 29 orang lainnya di Polda Jawa Timur. Hingga awal September, 81 orang telah dibebaskan, dua orang masih diperiksa terkait dugaan tindak pidana, sementara 26 orang belum terkonfirmasi keberadaannya.
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menilai keterbatasan akses bantuan hukum menjadi persoalan serius. Sejumlah advokat sempat tertahan lama di pos penjagaan sebelum diperbolehkan mendampingi massa aksi. Kondisi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan aturan hukum yang menjamin hak tersangka didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan.
Temuan Tim Advokasi juga menyebut terdapat sekitar delapan pelajar di bawah usia 17 tahun yang ikut ditangkap, namun seluruhnya sudah dipulangkan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya. Habibus menilai tindakan polisi yang menutup akses bantuan hukum berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak prinsip negara hukum.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan penyidik masih memproses sejumlah orang yang diduga melakukan pembakaran fasilitas umum, termasuk Gedung Negara Grahadi bagian barat. Ia menegaskan setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi di Bali dan Surabaya kini dilaporkan berangsur normal, meski aparat tetap bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi susulan.(*)