Terdakwa Korupsi Proyek Way Ngison Jalani Sidang di Tipikor Tanjungkarang

DUA terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison,Pesisir Barat, menjalani sidang perdana. -Foto Dok---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (3/9/2025).
Kedua terdakwa, Achmad Khottob dan Murry Manako, didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp314 juta. Angka tersebut merupakan kerugian dari proyek dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rol Susanti Putri, proyek yang didanai APBD itu tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak. Material yang digunakan disebut tidak memenuhi standar mutu, sementara volume pekerjaan diduga dikurangi secara sistematis.
Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa masuk dalam kategori “permufakatan jahat” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembuktian. (*/nopri)