Dinsos Pesbar Maksimalkan Asesment PPKS Butuh Layanan Cepat

ASESMENT : Petrugas Dinsos Pesbar melakukan asesmen pada PPKS calon penerima bantuan - Foto Dok--
PESISIR TENGAH – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus meningkatkan respon cepat terhadap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melakukan asesment berdasarkan laporan layanan pengaduan melalui 171 Command Center milik Kementerian Sosial RI.
Plt. Kadis Sosial Pesbar, Rena Novasari, S.H., M.M., mengatakan, sepanjang tahun 2025 ini, pihaknya telah menerima dan melakukan asesment pada setidaknya lima laporan dari PPKS yang masuk melalui Call Center 171. Seluruh laporan tersebut bersifat mendesak dan membutuhkan penanganan segera dari dinas terkait.
“Pengaduan yang masuk melalui Call Center 171 ini bersifat langsung dan umumnya menyangkut kasus yang membutuhkan respon cepat. Oleh karena itu, setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan assessment lapangan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan langkah intervensi yang tepat,” kata dia.
Dijelaskannya, Dinsos Pesbar, tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga secara aktif melakukan penjangkauan lapangan sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Setiap PPKS yang melapor, terlebih dahulu akan menjalani proses assessment oleh petugas Dinsos guna memastikan jenis bantuan atau intervensi sosial yang sesuai,” jelasnya.
Namun, Rena menegaskan bahwa salah satu dasar utama dalam proses assessment adalah status sosial ekonomi masyarakat berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN), khususnya mereka yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5.
“Desil ini mengacu pada pembagian tingkat kesejahteraan rumah tangga, di mana desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah untuk Desil 5 Kategori pas-pasan, atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan menengah ke bawah yang belum dapat dianggap mampu,” terangnya
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pertimbangan khusus untuk warga yang tidak tercatat dalam DT-SEN namun dinilai benar-benar membutuhkan bantuan.
“Apabila terdapat warga di luar desil 1-5 yang mengalami kondisi darurat atau memerlukan perhatian khusus, Dinsos tetap akan melakukan assessment berdasarkan pertimbangan kasus. Penanganannya akan dikoordinasikan dengan STIS (Sentra Terpadu Inten Soewono) yang merupakan unit di bawah Kementerian Sosial RI,” ujarnya.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat dalam memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan perhatian, meskipun terkendala data administrasi atau belum terdaftar secara resmi dalam sistem nasional.
“Kami berharap masyarakat tidak segan untuk melapor melalui saluran resmi, terutama jika melihat atau mengalami sendiri kasus sosial yang mendesak. Dinas Sosial siap memberikan respon terbaik,” tutupnya. (yogi/*)