KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

Foto KPK--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Temuan ini didalami lewat pemeriksaan enam saksi, Rabu (1/10).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan saksi berasal dari asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka adalah Firman M Nur (Ketua Umum Amphuri), M Firman Taufik (Ketua Umum Himpuh), Syam Resfisdi (Ketua Umum Sapuhi), H Amaluddin (Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro), serta Lutfhi Abdul Jabbar (Sekjen Mutiara Haji).
“Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh asosiasi,” kata Budi, Kamis (2/10).
400 Travel Terlibat
KPK menegaskan perkara ini sangat kompleks karena melibatkan sekitar 400 biro travel haji dan aliran dana yang luas. Bahkan, penyidik masih memburu pihak yang berperan sebagai juru simpan uang hasil dugaan korupsi.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1 triliun lebih. Nilai tersebut masih menunggu verifikasi final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pencegahan dan Penggeledahan
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, kantor biro travel haji-umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, hingga properti telah disita.
Imbauan KPK
KPK meminta pihak-pihak terkait bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. “KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, termasuk pencegahan ke luar negeri,” tegas Budi.
KPK bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana kasus ini.(*)