Puluhan Pejabat di Lampung Barat Belum Sampaikan LHKPN

2002--

BALIKBUKIT - Dari 137 pejabat di Kabupaten Lampung Barat, hingga kini baru 78 orang yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sedangkan 59 orang belum menyampaikan laporan.

“Sejauh ini baru 78 orang yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami, Senin 19 Februari 2024

Dijelaskannya, 137 ASN itu terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Bendahara Pengeluaran, serta Fungsional.  “Sebanyak 59 ASN yang belum menyampaikan laporan itu rinciannya Pejabat Pimpinan Tinggi 15 orang, Administrator 19 orang, Fungsional 11 orang dan Bendahara Pengeluaran 14 orang,” kata dia

Masih kata dia, penyampaian LHKPN paling lambat akhir bulan Februari ini.  “Jadi kita menghimbau kepada ASN yang belum menyampaikan laporan agar segera menyampaikannya, semakin cepat disampaikan maka semakin baik,” harapnya

Sekadar diketahui, Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Lalu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan