Kejari Way Kanan Siap Terbitkan DPO Kepala Kampung Tidak Kooperatif

Dody.Andohar Jaya Sinaga SH.MH, Kajari Way Kanan--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Kejaksaan Negeri Way Kanan terus menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Kajari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk kepala kampung yang tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kajari, saat ini ada empat kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Way Kanan, antara lain kasus SPAM, APB Kampung, Bedah Rumah, serta dugaan korupsi di BUMD Way Kanan (PT. Way Kanan Makmur). Untuk kasus BUMD, tersangka sudah menjalani empat kali persidangan. Sementara itu, untuk kasus APB Kampung di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, tersangka bernama IB tidak kooperatif sehingga kemungkinan akan diterbitkan DPO. Sedangkan kasus Bedah Rumah dan SPAM masih menunggu hasil audit untuk menentukan kerugian negara.

Kasipidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, S.H., M.H., menambahkan, kasus Bedah Rumah (BSPS) tahun 2023 dengan nilai anggaran lebih dari Rp 38 miliar telah naik ke tahap penyidikan. “Untuk kasus ini sudah ada uang titipan sebesar Rp 150 juta. Sedangkan kasus BUMD, sudah ada penitipan pengembalian senilai Rp 250 juta dan satu sertifikat hak milik,” jelas Joni.

Selain itu, hasil pemeriksaan APB Kampung Bandar Dalam menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 626 juta, sementara untuk kasus SPAM dengan nilai anggaran mencapai Rp 4,5 miliar, Kejari masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait kerugian negara.

Kajari Dody menegaskan, semua proses dilakukan secara profesional dan transparan. “Saya berharap masyarakat bersabar. Kami akan bekerja dengan baik dan profesional, sehingga tidak mengecewakan masyarakat,” ujar Dody.

Dengan langkah ini, Kejari Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum, menindak kepala kampung atau pihak-pihak yang tidak kooperatif, sekaligus memastikan kerugian negara dapat dikembalikan. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan