Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Pajak Uang Pensiun ke MK

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bakal memindahkan dana Rp200 triliun milik negara ke bank lain apabila tak bisa diserap sepenuhnya oleh Himbara. Foto/AFP--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar mengenai adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pajak penghasilan (PPh) untuk uang pensiun dan pesangon. Meski belum menerima laporan resmi, Purbaya memastikan pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut.
Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci isi permohonan yang diajukan ke MK. Namun, ia menegaskan keyakinan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki dasar hukum kuat dan tidak akan kalah dalam perkara tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh sembilan karyawan swasta, yakni Aldha Reza Rizkiansyah, Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, dan Cahya Kurniawan. Mereka mempersoalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025, para pemohon menilai bahwa ketentuan yang menjadikan pesangon, uang pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) sebagai objek pajak merupakan bentuk ketidakadilan. Menurut mereka, dana tersebut adalah hasil kerja panjang yang seharusnya menjadi penopang hidup di masa tua, bukan kembali dipotong pajak.
Para penggugat menilai, kebijakan itu membuat masa pensiun justru diwarnai kekhawatiran karena tabungan yang dikumpulkan selama bekerja kembali terkena pungutan pajak. Mereka berharap MK dapat meninjau ulang pasal-pasal terkait agar kebijakan pajak lebih berpihak pada rakyat yang telah memasuki usia nonproduktif.
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan bagi pekerja menjelang masa pensiun. Pemerintah, melalui Kemenkeu, diharapkan dapat memberikan penjelasan dan pembelaan yang transparan terhadap aturan perpajakan tersebut.