Koordinasi ke Pusat, Dinkes Pesbar Matangkan BLUD Puskesmas

Plt.Kepala Dinas Kesehatan Pesbar Septono. Foto Dok --

PESISIR TENGAH - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus mematangkan berbagai persiapan dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di seluruh Puskesmas. Program strategis yang ditargetkan berjalan pada tahun anggaran 2026 itu diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pesbar, Septono, S.K.M., M.M., mengaku hingga kini pihaknya masih fokus mempercepat proses teknis dan administratif yang menjadi syarat utama penerapan BLUD. Persiapan tersebut dilakukan secara bertahap dan melibatkan koordinasi lintas instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Pembentukan dan penerapan BLUD di seluruh Puskesmas ditargetkan terlaksana pada tahun 2026 mendatang. Karena itu, kami terus mengejar berbagai tahapan persiapan. Saat ini, kami juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyamakan persepsi terkait tata kelola keuangan BLUD,” kata Septono, Rabu, 15 Oktober 2025. 

Dijelaskannya, penyamaan persepsi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting agar sistem keuangan BLUD nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, tanpa kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap regulasi, pelaksanaan BLUD dikhawatirkan tidak akan optimal. Karena itu, koordinasi dengan Kemendagri ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang di ambil sudah sesuai ketentuan.

“Prinsipnya, kami ingin ketika BLUD diterapkan nanti, seluruh mekanisme pengelolaan keuangannya berjalan transparan, akuntabel, dan efisien,” jelasnya.

Masih kata Septono, hingga saat ini sejumlah tahapan teknis sudah diselesaikan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyempurnaan. Dinkes menargetkan seluruh persiapan dapat rampung sebelum akhir tahun 2025. Dengan demikian, pada tahun anggaran 2026 mendatang, seluruh Puskesmas di Pesbar sudah siap beroperasi dengan sistem BLUD.

“Beberapa persiapan sudah kami selesaikan, namun masih ada juga yang sedang kami kerjakan. Dengan sisa waktu di tahun 2025 ini, kami optimistis semua dapat tuntas tepat waktu. Kami berharap, tidak ada kendala berarti dalam proses ini, baik dari sisi regulasi maupun teknis pelaksanaan,” katanya.

Ditambahkannya, melalui status BLUD, satuan kerja dapat mengelola pendapatan dan belanja secara mandiri tanpa harus melalui mekanisme panjang yang selama ini berlaku dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sistem BLUD memungkinkan setiap Puskesmas memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengatur sumber daya keuangan. Dengan status BLUD, Puskesmas memiliki keleluasaan dalam penggunaan anggaran untuk kebutuhan operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pengadaan obat-obatan.

“Hal itu tentu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan